banner 728x250

Sengketa Lahan di Pelandia Memanas, Warga Protes Pematokan dan Pertanyakan Keabsahan SKT

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id | KONAWE SELATAN — Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pelandia Bersatu terlibat adu argumen dengan seorang oknum pengacara berinisial Samsuddin, pada Minggu (19/10/2026). Insiden tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pematokan lahan di wilayah Desa Pelandia dan Desa Buke yang masih berstatus sengketa.

Warga menyebutkan, lahan yang dipatok tersebut merupakan tanah leluhur yang telah lama dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Selain itu, perkara kepemilikan lahan tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah seorang warga berinisial AM mengungkapkan bahwa lahan tersebut memiliki nilai historis bagi masyarakat. Ia menyebut, di area tersebut masih terdapat tanaman jambu mete yang ditanam sejak program penghijauan pemerintah pada tahun 1977.

“Tanah ini adalah tanah leluhur kami. Masih ada tanaman jambu mete yang ditanam oleh orang tua kami sejak program penghijauan tahun 1977,” ujar AM kepada awak media.

Warga juga mengaku keberatan atas tindakan pihak yang diduga suruhan Samsuddin yang masuk ke area tersebut untuk melakukan pematokan. Menurut mereka, pihak tersebut mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, warga menduga dokumen tersebut tidak sah.

“Mereka mengaku punya SKT, tapi kami menduga itu hasil rekayasa,” kata salah satu warga lainnya.

Lebih lanjut, warga menduga adanya keterlibatan oknum mantan kepala desa dalam penerbitan dokumen tersebut. Meski demikian, tudingan tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.

Masyarakat yang menggarap lahan tersebut berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas. Mereka khawatir situasi ini dapat memicu gesekan antarwarga di dua desa.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya dugaan upaya perubahan batas wilayah desa dan kecamatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan sebelumnya. Mereka mempertanyakan sikap pihak pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsuddin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan oleh warga.

Redaksi

banner 325x300 alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *