Ruangwarta.id, Kendari — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan KSBSI ke Kejari Kendari pada 5 Juni 2026. Dalam laporan itu, KSBSI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service, termasuk pejabat teknis yang berwenang serta perusahaan penyedia jasa, CV Indo Tamaya.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto, mengatakan laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah data dan informasi yang menurut pihaknya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejari Kendari segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini berdasarkan data dan bukti yang telah kami serahkan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut hak-hak pekerja, tetapi juga penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
KSBSI menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai pengadaan jasa cleaning service dengan kondisi yang diterima para pekerja di lapangan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun organisasi buruh tersebut, pekerja cleaning service diduga hanya menerima upah sekitar Rp1.800.000 per bulan.
Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.000.
Selain persoalan upah, KSBSI juga mengungkap adanya dugaan pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Menurut Iswanto, dalam audiensi bersama Pemerintah Kota Kendari sebelumnya juga terungkap adanya perbedaan besaran upah yang diterima pekerja dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya pekerja menerima upah sekitar Rp2,9 juta per bulan, pada tahun 2026 nilainya disebut turun menjadi Rp1,8 juta.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Ketika UMK terus mengalami kenaikan, mengapa justru upah pekerja mengalami penurunan cukup signifikan,” katanya.
KSBSI juga mengaku menemukan data pada sistem Inaproc E-Katalog yang menunjukkan nilai penawaran produk jasa cleaning service perkantoran dari CV Indo Tamaya mencapai Rp4,5 juta.
Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KSBSI untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Sorotan lainnya muncul saat audiensi antara KSBSI dengan jajaran Pemerintah Kota Kendari. Dalam forum tersebut, pihak KSBSI mengaku meminta informasi terkait nilai pagu anggaran jasa cleaning service. Namun, menurut mereka, informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka.
Bagi KSBSI, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mempertanyakan mengapa informasi terkait pagu anggaran tidak disampaikan secara terbuka. Karena ini menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dapat diketahui publik,” ujar Iswanto.
Atas berbagai temuan dan informasi tersebut, KSBSI mendesak Kejari Kendari untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran jasa cleaning service tersebut.
KSBSI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Ini menyangkut kesejahteraan pekerja sekaligus pengelolaan anggaran negara yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Kendari maupun CV Indo Tamaya terkait berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan KSBSI.
Redaksi Ruangwarta.id


















