KENDARI, ruangwarta.id – Seorang konsumen perumahan BTN Mangkubumi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Randi Ahmad Yani AP, mengaku telah menerima komitmen dari pihak pengembang untuk melakukan perbaikan terhadap rumah yang ditempatinya setelah sebelumnya mengajukan komplain terkait kondisi bangunan.
Menurut Randi, rumah yang dibelinya melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami sejumlah kerusakan, antara lain retakan pada dinding, kerusakan plafon, serta penurunan lantai yang diduga disebabkan oleh penurunan tanah.
Randi mengatakan telah dua kali menyampaikan komplain secara resmi kepada pihak pengembang terkait kondisi rumah di Blok F-18. Namun, menurut pengakuannya, komplain tersebut sempat ditanggapi dengan penjelasan bahwa masa perawatan rumah telah berakhir, yakni tiga bulan setelah serah terima unit.
Merasa keluhannya belum memperoleh penyelesaian, Randi kemudian meminta perhatian media. Dalam peninjauan ke lokasi, tim media mendokumentasikan kondisi bangunan yang dilaporkan mengalami retakan pada beberapa bagian dinding, kerusakan plafon, serta lantai yang mengalami penurunan.
Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak pengembang, Randi menyebut manajemen developer akhirnya menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan pada bagian-bagian rumah yang mengalami kerusakan.
Meski demikian, Randi berharap proses perbaikan dilakukan secara menyeluruh sehingga rumah yang ditempatinya kembali memenuhi standar keamanan dan kelayakan huni.
Dalam keterangannya, Randi juga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menurutnya mengatur hak konsumen atas rumah yang layak serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap cacat bangunan apabila terbukti terjadi.
Apabila nantinya ditemukan adanya cacat konstruksi atau cacat tersembunyi, penilaian mengenai bentuk tanggung jawab pengembang merupakan kewenangan instansi terkait maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Beny Samba
Editor: Ruangwarta.id


















