KENDARI, ruangwarta.id — DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait penetapan kadernya, Teguh Rahmat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Polda Sultra.
Teguh Rahmat yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan mencampuri penanganan perkara tersebut.
Menurut Safarullah, partai mengambil posisi netral dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kadernya yang sedang menjalani proses hukum.
“DPD Partai Gerindra Sultra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Safarullah saat dihubungi, Rabu (2/9/2026).
Selain tidak mencampuri proses hukum, Safarullah menegaskan DPD Partai Gerindra Sultra juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Teguh Rahmat dalam perkara tersebut.
“DPD Partai Gerindra tidak akan melakukan pendampingan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Teguh Rahmat dilaporkan oleh Rudi Candra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 2022.
Perkara tersebut kemudian ditangani penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra hingga akhirnya Teguh Rahmat disebut telah berstatus sebagai tersangka.
Berdasarkan perkembangan perkara sebelumnya, berkas penyidikan kasus tersebut masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra. Berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik karena masih terdapat petunjuk jaksa yang perlu dilengkapi.
Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum Kejati Sultra, Sharir, sebelumnya membenarkan bahwa berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Teguh Rahmat masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir penanganan perkara.
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Teguh Rahmat mengenai penetapan status tersangka serta keputusan DPD Partai Gerindra Sultra untuk tidak memberikan pendampingan hukum.
ruangwarta.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Teguh Rahmat maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


















