KENDARI, ruangwarta.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun Anggaran 2021–2022 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut berkaitan dengan sejumlah program yang direalisasikan di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.
Perwakilan DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa, mengatakan laporan tersebut telah diserahkan kepada Kejati Sultra dan diterima jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut Indra, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penganggaran, pengadaan, penyaluran, penerima manfaat hingga keberadaan aset bantuan di lapangan.
“Kami menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan sejumlah bantuan yang bersumber dari Pokir DPRD Konsel. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses penganggaran, pengadaan, penyaluran, penerima manfaat hingga keberadaan aset di lapangan,” tegas Indra.
Soroti Dugaan Penguasaan Aset Bantuan
Salah satu objek yang disorot dalam laporan tersebut adalah bantuan yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Meohai.
LIRA menduga terdapat satu unit alat cetak batako otomatis dengan nilai paket pengadaan sekitar Rp200 juta yang tidak dikelola sesuai peruntukannya dan diduga berada dalam penguasaan pribadi seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya.
Selain itu, LIRA menyoroti paket peralatan katering senilai sekitar Rp150 juta yang juga diduga berada dalam penguasaan pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Dugaan tersebut, menurut LIRA, perlu diverifikasi untuk memastikan status aset, penerima manfaat, serta kesesuaian penggunaannya dengan dokumen pengadaan dan tujuan program.
LIRA juga meminta aparat memeriksa keberadaan 10 unit box gerai UMKM yang disebut-sebut disewakan kepada pihak lain dengan sistem pembayaran bulanan.
Sementara terhadap bantuan berupa 17 ekor sapi, LIRA meminta dilakukan pemeriksaan langsung guna memastikan keberadaan, kondisi dan status ternak tersebut sekaligus mencocokkannya dengan dokumen pertanggungjawaban program.
Pertanyakan Kepengurusan Kelompok Penerima
Selain aset, LIRA mempertanyakan proses kepengurusan kelompok penerima bantuan.
Hal tersebut berkaitan dengan SK Kepala Desa Nomor 267/2021 dan Berita Acara Perubahan Pengurus tertanggal 3 Februari 2022.
Menurut LIRA, dokumen yang mereka terima diduga mencantumkan sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Karena itu, LIRA meminta aparat melakukan verifikasi terhadap proses pembentukan maupun perubahan kepengurusan kelompok, termasuk memastikan mekanisme penetapan penerima bantuan telah sesuai ketentuan.
Pokir 2026 Ikut Dilaporkan
Tidak hanya program Pokir 2021–2022, LIRA juga menyoroti kegiatan yang dikaitkan dengan Pokir Tahun Anggaran 2026 untuk Kelompok Perikanan Merawisa.
Kegiatan berupa pekerjaan cetak kolam air tawar tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp91,025 juta, dengan nilai kontrak sekitar Rp90,86 juta. Pekerjaan disebut dilaksanakan oleh CV Ananda Pratiwi Konstruksi.
LIRA menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, di antaranya dugaan tidak adanya Musyawarah Desa (Musdes), dugaan hubungan keluarga dalam kepengurusan kelompok penerima serta dugaan ketidaksesuaian status kelompok dalam sistem KUSUKA Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Atas dugaan tersebut, LIRA meminta aparat melakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan fisik guna memastikan pekerjaan sesuai kontrak, volume, spesifikasi teknis dan peruntukannya.
Minta Audit Investigatif
DPW Pemuda LIRA Sultra menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati Sultra. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan kepengurusan kelompok, berita acara, data pengadaan, dokumentasi kegiatan, foto kondisi aset di lapangan serta dokumen pendukung lainnya.
LIRA mendesak Kejati Sultra melalui bidang Pidsus bersama Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang menjadi objek laporan.
“Kami meminta seluruh pihak terkait diperiksa secara objektif. Jangan hanya memeriksa dokumen, tetapi cek langsung aset dan pekerjaan fisik di lapangan serta telusuri aliran dan pertanggungjawaban anggarannya,” ujar Indra.
Ia menegaskan, laporan tersebut masih berupa dugaan dan seluruh informasi yang disampaikan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Ini bukan vonis. Kami melaporkan dugaan dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Kalau ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, kami juga siap menerima hasil pemeriksaan tersebut,” tegasnya.
DPW Pemuda LIRA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional serta berdasarkan alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Rambu-Rambu Jaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan penguasaan aset dan persoalan kepengurusan kelompok tersebut.
ruangwarta.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Rambu-Rambu Jaya, kelompok penerima bantuan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (RW/RD).


















