banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Sultra Laporkan Pengadaan Cleaning Service Pemprov ke Kejati, Soroti Dugaan KKN dan Upah Pekerja

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id — Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persoalan pemenuhan hak pekerja yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

banner 325x300

Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa satu paket atau satu tahun anggaran, tetapi menelusuri keseluruhan proses pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemprov Sultra.

Menurut Iswanto, pemeriksaan perlu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan anggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga mekanisme pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa.

“Jika memang tidak ada persoalan, tentu proses pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan. Namun jika ditemukan adanya indikasi nepotisme atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Iswanto.

Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bahan bagi Kejati Sultra dalam menelusuri dugaan yang dilaporkan.

Soroti Sejumlah Paket Pengadaan

Dalam laporannya, Iswanto turut menyoroti salah satu perusahaan penyedia jasa cleaning service, yakni CV Anugrah Cinta Aman (ACA).

Ia menyebut perusahaan tersebut menjadi pemenang pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Bahteramas dan menduga perusahaan yang sama juga memenangkan pengadaan di Sekretariat DPRD Sultra serta Dinas Kesehatan Sultra.

“CV ACA adalah pemenang pengadaan tender di RS Bahteramas dan kami duga juga pemenang di Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan. Silakan cek di INAPROC,” katanya.

Iswanto menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan perusahaan yang memenangkan tender sepanjang seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai regulasi dan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

“Yang kami persoalkan adalah apakah perusahaan mampu mengikuti regulasi terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya jaminan sosial dan skala upah,” ujarnya.

Ia menyebut nilai pengadaan jasa cleaning service di RS Bahteramas mencapai sekitar Rp4,4 miliar, sementara paket di Sekretariat DPRD Provinsi Sultra disebut sekitar Rp1,1 miliar.

Menurut Iswanto, besarnya nilai kontrak tersebut perlu diikuti dengan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.

Pertanyakan Upah Pekerja

Iswanto yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sultra menyoroti informasi mengenai besaran upah yang diterima pekerja cleaning service.

Berdasarkan data dan informasi yang diterimanya, ia menyebut terdapat pekerja yang menerima upah sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,3 juta di sejumlah instansi.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, pekerja diupah kisaran Rp1,5 juta sampai Rp2,3 juta di instansi yang berbeda. Saya tanya, apakah gaji seperti itu sudah sesuai UMK atau UMP? Menurut saya tidak,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Skala Upah Minimum Tahun 2026.

Menurut Iswanto, persoalan upah dan kepesertaan jaminan sosial pekerja perlu diperiksa bersamaan dengan pelaksanaan kontrak pengadaan.

Namun, dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah maupun jaminan sosial tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pengupahan, kontrak kerja, daftar pekerja, bukti pembayaran serta dokumen kepesertaan jaminan sosial.

Minta Telusuri Dugaan Hubungan dengan Pejabat

Selain persoalan tenaga kerja, KSBSI Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya hubungan atau kepentingan tertentu antara perusahaan pemenang pengadaan dengan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Iswanto juga menduga terdapat pola pembayaran upah secara tunai yang menurutnya berpotensi menyulitkan proses audit. Dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi keuangan.

“Yang kami minta sederhana, buka dan periksa seluruh dokumen pengadaan. Jangan sampai ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan karena kedekatan dengan pejabat. Pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, kompetitif dan sesuai aturan,” tegasnya.

Minta Kejati Sultra Tangani

Iswanto meminta laporan tersebut ditangani Kejati Sultra dan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Permintaan tersebut berkaitan dengan sikap KSBSI Sultra yang menyatakan tidak percaya terhadap Kejari Kendari dalam penanganan perkara sebelumnya.

Iswanto mengaku kecewa karena terdapat kasus yang menurutnya dihentikan tanpa adanya konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang melaporkan.

Meski demikian, ia berharap proses pemeriksaan laporan terbaru dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia.

KSBSI Sultra juga mendorong Pemprov Sultra membuka informasi mengenai proses pengadaan jasa cleaning service sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan KSBSI Sultra masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

ruangwarta.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemprov Sultra, perusahaan penyedia jasa cleaning service, pejabat pengadaan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *