KENDARI, Ruangwarta.id — Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC KSBSI) Kendari mendesak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga perusahaan kapal malam yang melayani transportasi laut lintas kabupaten dari Pelabuhan Kendari.
Tiga perusahaan yang menjadi perhatian KSBSI yakni PT Aksara Saputra Lines, PT Uki Raya Line, dan PT Agil.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan bahwa ketiga perusahaan belum dapat menunjukkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC KSBSI Kendari, Abdi Wira, mengatakan aspek keselamatan pekerja dan penumpang harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas transportasi laut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi standar keselamatan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“Kami meminta Binwasnaker K3 dan KSOP segera turun melakukan pemeriksaan. Kalau benar perusahaan tidak menerapkan SMK3 dan tidak memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan,” tegas Abdi.
Minta Implementasi K3 Diverifikasi
Abdi menyebut kewajiban penerapan SMK3 memiliki dasar hukum, salah satunya Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Menurut Abdi, Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur kewajiban penerapan SMK3 bagi perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Karena itu, ia meminta instansi berwenang terlebih dahulu memastikan status dan karakteristik kegiatan masing-masing perusahaan serta kewajiban SMK3 yang berlaku.
“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah perusahaan memiliki dokumen SMK3, tetapi apakah sistem tersebut benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional,” ujarnya.
Ia menilai karakteristik transportasi laut memiliki sejumlah potensi risiko, mulai dari aktivitas di atas kapal, pekerjaan awak kapal, kegiatan bongkar-muat, pelayanan penumpang, perjalanan malam hari, hingga kondisi darurat selama pelayaran.
Karena itu, pemeriksaan diminta mencakup kebijakan K3, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, prosedur kerja, kesiapsiagaan keadaan darurat, penggunaan alat pelindung diri, serta perlindungan terhadap awak kapal dan pekerja.
KSOP Diminta Periksa Aspek Keselamatan Pelayaran
Selain aspek ketenagakerjaan, KSBSI meminta KSOP melakukan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai kewenangannya.
Abdi menilai keselamatan pekerja dan keselamatan pelayaran merupakan dua hal yang saling berkaitan. Awak kapal sebagai pekerja berada langsung dalam lingkungan operasional yang memiliki risiko, sementara penumpang juga memiliki hak atas pelayanan transportasi yang aman.
“Jangan dipisahkan antara keselamatan pekerja dan keselamatan pelayaran. Awak kapal adalah pekerja yang berhadapan langsung dengan risiko operasional. Penumpang juga harus mendapatkan jaminan keselamatan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas kewenangan,” kata Abdi.
Ia juga meminta pemeriksaan mencakup kelayakan dan keselamatan kapal, ketersediaan serta kondisi alat keselamatan, prosedur keadaan darurat, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
Menurutnya, langkah pengawasan harus mengedepankan prinsip pencegahan. Pemerintah tidak perlu menunggu terjadinya kecelakaan atau jatuhnya korban untuk melakukan tindakan.
“Kami tidak sedang menghalangi investasi atau kegiatan usaha. Kami justru ingin perusahaan transportasi laut beroperasi secara aman dan sesuai aturan. Kalau ada kewajiban K3 yang tidak dipenuhi, pemerintah harus hadir. Jangan menunggu ada korban baru kemudian bertindak,” ujarnya.
Minta Evaluasi Izin Jika Ditemukan Pelanggaran
KSBSI Kendari meminta Binwasnaker K3 dan KSOP melakukan pemeriksaan terhadap:
- PT Aksara Saputra Lines
- PT Uki Raya Line
- PT Agil
Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif dan berbasis fakta di lapangan, meliputi penerapan SMK3, keselamatan awak kapal, kelayakan kapal, alat keselamatan, prosedur keadaan darurat, perlindungan pekerja, serta kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran.
Abdi mengatakan apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan kewenangan masing-masing. Evaluasi terhadap izin operasional juga dinilai perlu dilakukan apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi dasar hukum untuk dikenai pembatasan, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan izin.
“Keselamatan bukan formalitas. Nyawa pekerja dan penumpang jauh lebih penting daripada sekadar mengejar target operasional. Kami meminta pemerintah tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkas Abdi.
KSBSI Kendari berharap pemeriksaan dapat segera dilakukan sehingga status penerapan SMK3 dan standar keselamatan pada ketiga perusahaan tersebut dapat diketahui secara objektif. Di sisi lain, pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Redaksi Ruangwarta.id


















