banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

PB HMI MPO Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Selatan, Minta Dicopot Apabila Terbukti Langgar Kode Etik

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Jakarta, 12 Juli 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan menyusul beredarnya dugaan pelanggaran kode etik di ruang publik, termasuk dugaan perselingkuhan.

PB HMI MPO menilai bahwa Sekretaris Daerah merupakan pejabat tinggi daerah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, moralitas, serta menjadi teladan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

banner 325x300

Atas dasar itu, PB HMI MPO meminta Inspektorat Daerah, instansi pengawas yang berwenang, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri agar segera mengambil langkah evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik maupun ketentuan disiplin ASN, maka yang bersangkutan patut diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah pemerintahan serta kepercayaan publik,” tegas Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani.

PB HMI MPO menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan dorongan agar mekanisme penegakan etika dan disiplin aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut PB HMI MPO, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan jabatan, integritas pribadi, serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan integritas pejabat publik perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut hingga terdapat kejelasan dan keputusan dari pihak-pihak yang berwenang sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan sikap PB HMI MPO antara lain:

  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi nilai dasar ASN, integritas, etika, moralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku yang mencerminkan integritas sebagai aparatur negara.

 

Sumber: Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO)
Indra Dapa Saranani

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *