KONAWE SELATAN, ruangwarta.id – East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Desakan tersebut disampaikan CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, ST, yang menilai pengelolaan anggaran desa perlu diaudit untuk memastikan seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dipublikasikan pemerintah, Desa Langgea Indah menerima alokasi anggaran sebesar Rp683.371.000 pada Tahun Anggaran 2024, Rp640.371.000 pada Tahun Anggaran 2025, serta Rp228.848.000 pada Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, total Dana Desa yang diterima selama periode tersebut mencapai Rp1.552.590.000.
Menurut Indra, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp168.500.000 pada 2024 dan Rp245.000.000 pada 2025, penyertaan modal sebesar Rp104.311.000 pada 2025, bantuan perikanan Rp142.800.000 pada 2024, serta pemeliharaan gedung dan prasarana balai desa senilai Rp102.028.400 pada 2024.
Selain itu, terdapat anggaran pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp54.000.000 pada 2025 dan Rp44.923.520 pada 2026. Dana Desa juga dialokasikan untuk pembangunan prasarana jalan desa, penyediaan sumber air bersih, Pos Kesehatan Desa (PKD/Polindes), Posyandu, program penanganan keadaan mendesak, hingga pengembangan Sistem Informasi Desa.
Indra menegaskan, seluruh realisasi anggaran tersebut perlu diverifikasi melalui audit menyeluruh, baik dari aspek administrasi, kesesuaian dokumen pertanggungjawaban, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.
“Kami meminta Kejati Sultra dan Inspektorat Sultra melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa di Desa Langgea Indah. Audit ini penting agar publik memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan,” ujar Indra.
Ia menambahkan, apabila dalam proses audit ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Menurut Indra, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan korupsi” dalam pernyataan EIMPI merupakan bentuk permintaan agar aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangannya, bukan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan korupsi.
Sumber: Indra Dapa Saranani, ST.
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















