KENDARI, ruangwarta.id – Konsorsium Aktivis Bersatu Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama sejumlah elemen mahasiswa teknik mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dua lantai Tahap I di SMP Negeri 4 Kendari yang dibiayai melalui APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra, Rahmat, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian teknis yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah temuan yang diduga menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
Menurut Rahmat, dugaan tersebut terlihat dari kondisi beberapa bagian struktur bangunan, seperti kolom, pelat lantai, dan elemen beton lainnya yang disebut mengalami retak serta keropos meski proyek masih berada pada tahap awal pembangunan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bersama ahli konstruksi independen melakukan pemeriksaan teknis, termasuk uji kuat tekan beton, agar dapat dipastikan apakah pekerjaan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek teknis, Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan proyek. Mereka menduga terdapat kelemahan pengawasan sehingga pekerjaan yang dipersoalkan tetap berlanjut.
Aktivis juga menyoroti rencana pelaksanaan pembangunan Tahap II di lokasi yang sama. Menurut mereka, proses lanjutan pembangunan sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu hasil audit terhadap pekerjaan Tahap I guna memastikan keamanan dan kualitas bangunan.
Dalam pernyataannya, Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek, mendesak penundaan proses lanjutan proyek hingga hasil audit selesai, meminta evaluasi terhadap kontraktor pelaksana apabila ditemukan pelanggaran, serta meminta Wali Kota Kendari mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan proyek.
Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan dan Kepolisian menelusuri dokumen kontrak, realisasi anggaran, serta pelaksanaan pekerjaan guna memastikan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RW/RD).


















