banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Konsorsium Advokasi Peduli Hukum Sultra Soroti Dugaan Aktivitas PT WIN di IUP PT Pandu Urane Perkasa yang Sedang Disanksi

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Dugaan pelanggaran aturan pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kali ini, Konsorsium Advokasi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KAPHS) menyoroti adanya aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Pandu Urane Perkasa (PUP), perusahaan yang diketahui sedang menjalani sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

PT Pandu Urane Perkasa merupakan salah satu pemegang IUP nikel yang beroperasi di wilayah Desa Wawowonua, Kabupaten Konawe Selatan. Wilayah konsesi perusahaan tersebut diketahui berbatasan langsung dengan IUP milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

banner 325x300

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, PT PUP dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pertambangan. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta tidak menindaklanjuti sejumlah surat peringatan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Dalam masa penghentian sementara tersebut, perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan berupa pemeliharaan, pemantauan area tambang, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Aktivitas produksi, penggalian, pengangkutan, maupun pengolahan mineral tidak diperkenankan dilakukan.

Namun, berdasarkan informasi, dokumentasi foto, serta rekaman video yang dihimpun dari pemantauan masyarakat setempat, ditemukan adanya aktivitas alat berat yang diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT PUP.

Konsorsium Advokasi Peduli Hukum Sultra menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dan masih berlanjut hingga saat ini. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, PT PUP diduga belum memiliki Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan identifikasi awal di lapangan, alat berat dan tenaga kerja yang beroperasi di lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah IUP perusahaan lain yang sedang menjalani sanksi penghentian kegiatan.

Direktur Konsorsium Advokasi Peduli Hukum Sultra, Sarwan, SH, menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jika benar terdapat aktivitas penambangan di wilayah IUP yang sedang disanksi dan tidak memiliki dasar operasional yang sah, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pemerintah. Semua pihak yang terlibat perlu diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sarwan, dugaan aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan perusahaan lain dalam kegiatan penambangan yang berlangsung di dalam wilayah IUP PT PUP.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kementerian ESDM RI, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta Bareskrim Polri untuk melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, maka harus ada langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sarwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Pandu Urane Perkasa maupun PT Wijaya Inti Nusantara terkait dugaan aktivitas yang disampaikan oleh Konsorsium Advokasi Peduli Hukum Sultra.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *