banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Tanjung Pinang Belum Tersentuh, Aktivis Soroti Kinerja APH, DPRD, dan Pemda Muna Barat

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Muna Barat — Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Tanjung Pinang, Kabupaten Muna Barat, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Namun perhatian masyarakat tidak lagi semata tertuju pada dugaan aktivitas pertambangan tersebut, melainkan juga pada belum terlihatnya langkah konkret dari aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Muna Barat, maupun Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan yang terus menjadi perbincangan publik.

Meski isu tersebut telah berulang kali mencuat dan mendapat perhatian masyarakat, hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan terkait penanganan maupun hasil investigasi dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana keseriusan pemerintah dan aparat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

banner 325x300

Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Wandi, menilai hingga saat ini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai langkah konkret yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Sampai hari ini publik belum melihat adanya tindakan yang benar-benar memberikan kepastian hukum. Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal terus menjadi pembahasan, tetapi penyelesaiannya belum terlihat secara jelas. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum, DPRD, maupun pemerintah daerah,” ujar Wandi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai isu biasa karena menyangkut penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, potensi kerugian daerah, serta dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin.

Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Muna Barat. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, DPRD dinilai perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam mendorong transparansi dan memastikan persoalan tersebut ditangani secara terbuka.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan adanya kejelasan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat juga didorong untuk lebih proaktif melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivis juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap seluruh rantai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan pasir tersebut. Menurut mereka, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

Dalam perspektif hukum pidana, pihak yang turut serta, membantu, atau memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wandi menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya mempertanyakan dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi, tetapi juga menunggu kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh pihak berwenang.

“Yang dipertanyakan hari ini bukan hanya dugaan aktivitas penambangannya, tetapi mengapa sampai sekarang belum ada langkah yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana persoalan ini ditangani dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Muna Barat, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari munculnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah.

Reporter: Ildam Saputra

Editor: Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *