banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

17 Tahun Sengketa Tak Tuntas, Masyarakat Soroti Dugaan Maladministrasi dan Manipulasi Batas Pondidaha–Amonggedo

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe — Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo kembali mencuat. Masyarakat Desa Wawolemo bersama ahli waris tanah ulayat menyoroti dugaan maladministrasi dalam penetapan batas wilayah yang disebut telah berlangsung selama hampir dua dekade tanpa penyelesaian yang jelas.

Sorotan tersebut mengarah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe yang diduga memploting batas administrasi kedua kecamatan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Amonggedo serta Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 tentang Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.

banner 325x300

Indra Dapa Saranani, yang mewakili aspirasi masyarakat dan ahli waris tanah ulayat, menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa batas wilayah, melainkan dugaan maladministrasi yang berdampak luas terhadap kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Permasalahan ini telah berlangsung sekitar 17 tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Akibatnya, muncul berbagai persoalan agraria yang merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah,” ujar Indra kepada Ruangwarta.id, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, ketidaksesuaian antara batas wilayah yang diatur dalam regulasi dengan kondisi administrasi yang diterapkan saat ini telah memicu konflik kepemilikan lahan, termasuk terhadap tanah ulayat yang selama ini diakui oleh masyarakat adat.

Ia mengungkapkan, sejumlah lahan yang diklaim memiliki legalitas lengkap disebut mengalami tumpang tindih administrasi. Bahkan, terdapat dugaan penerbitan dokumen pertanahan di atas kawasan yang masih menjadi objek sengketa.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian publik setelah menjadi perbincangan luas di media sosial dan memicu aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati), di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Konawe.

Sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) telah digelar, bahkan persoalan tersebut disebut telah dibahas dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah konkret yang menghasilkan kepastian hukum terkait batas wilayah yang disengketakan.

Indra menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menyelesaikan persoalan tersebut guna menghindari konflik sosial yang lebih luas.

Ia juga meminta dilakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan penetapan batas wilayah, termasuk data koordinat yang selama ini menjadi dasar administrasi pemerintahan.

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 dan peta wilayah yang pernah dipaparkan dalam forum resmi pemerintah daerah, batas Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo disebut berada di wilayah Sungai Tukambopo.

Namun, kata dia, terdapat perbedaan antara dokumen tersebut dengan kondisi administrasi yang diterapkan di lapangan saat ini.

“Karena itu kami meminta pemerintah melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen dan titik koordinat yang menjadi dasar penetapan batas wilayah. Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan regulasi dan fakta administrasi yang sah,” katanya.

Selain menyangkut batas administrasi, masyarakat juga menyoroti aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah yang masih menjadi objek sengketa. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, BPN, dan Forkopimda Konawe segera mengambil langkah penyelesaian yang konkret agar polemik tapal batas yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Indra menegaskan, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, masyarakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan berencana melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Masyarakat hanya meminta kepastian hukum dan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan. Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar potensi konflik yang dapat muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Konawe maupun Pemerintah Kabupaten Konawe terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Sumber: Indra Dapa Saranani

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *