Ruangwarta.id, Kendari — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Cipta Agung Manis (CAM), sekaligus menyoroti adanya indikasi upaya kriminalisasi terhadap pekerja.
Seorang mantan karyawan PT CAM berinisial (S) mengaku tidak memperoleh hak normatifnya selama bekerja di perusahaan industri tapioka tersebut. Ia menyebut tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengalami ketidakjelasan status kontrak, hingga diberhentikan melalui proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kalau PHK, langsung diberhentikan. Hak karyawan juga tidak dipenuhi,” ujar (S).
(S) juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima upah pesangon saat diberhentikan. Ia menyebut, sekitar 15 pekerja lainnya mengalami nasib serupa, yakni terkena PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa pembayaran pesangon.
Menurutnya, gelombang PHK tersebut diduga terjadi setelah adanya aksi demonstrasi pekerja yang menuntut kenaikan upah.
“Gaji memang naik setelah aksi, tapi banyak karyawan kemudian di-PHK,” ungkapnya.
Selain itu, (S) turut menyinggung adanya oknum koordinator keamanan perusahaan yang merupakan pensiunan aparat dan diduga bersikap arogan terhadap pekerja.
Atas persoalan tersebut, (S) kemudian meminta pendampingan kepada KSBSI Kota Kendari guna memperjuangkan hak-haknya.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pekerja melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dalam proses PHK.
“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, perusahaan wajib membayar pesangon. Sementara Pasal 15 mengatur kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja kontrak,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 55 jo Pasal 19 menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak menanggung BPJS dapat diancam pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswanto mengaku pihaknya juga memperoleh informasi bahwa (S) telah dilaporkan oleh pihak perusahaan dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Konawe Selatan.
Atas kondisi tersebut, KSBSI menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap pekerja yang tengah memperjuangkan haknya.
Sebagai langkah lanjutan, KSBSI berencana menyambangi Polres Konawe Selatan untuk melakukan koordinasi sekaligus memberikan pendampingan hukum terhadap (S). Selain itu, organisasi buruh tersebut juga akan mengawal sekitar 15 pekerja lainnya guna memastikan pemenuhan hak normatif mereka.
Tak hanya itu, KSBSI juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat legislatif sebagai upaya mencari penyelesaian yang komprehensif.
Redaksi


















