banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Sengketa Hak Pekerja Berakhir, KSBSI Apresiasi Peran Bupati Konawe Utara dalam Mediasi Pesangon Eks Karyawan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Utara — Perselisihan hak ketenagakerjaan yang melibatkan tiga mantan karyawan PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) Site PT Bumi Konawe Abadi (BKA) akhirnya menemukan titik terang setelah berlangsung hampir satu tahun. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Konawe Utara mengapresiasi peran aktif Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., yang dinilai berkontribusi dalam mendorong penyelesaian pembayaran pesangon dan selisih upah para pekerja.

Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC KSBSI Konawe Utara, Iman Pagala, mengatakan keterlibatan langsung kepala daerah dalam proses penyelesaian sengketa tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.

banner 325x300

Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi faktor penting dalam memastikan persoalan ketenagakerjaan tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.

“Kami mengapresiasi langkah Bupati Konawe Utara yang menunjukkan kepedulian terhadap nasib pekerja. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bukti bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan, terutama yang berkaitan dengan hak pesangon dan selisih upah yang telah memiliki dasar perhitungan dan anjuran resmi dari Disnakertrans,” ujar Iman Pagala.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara tiga eks karyawan PT MTK dengan pihak perusahaan terkait pembayaran upah yang diduga berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta hak pesangon setelah berakhirnya hubungan kerja.

Sebelum persoalan tersebut menemui titik penyelesaian, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Konawe Utara diketahui telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Setelah melalui proses penyelesaian hubungan industrial, Disnakertrans kemudian menerbitkan surat anjuran yang merekomendasikan perusahaan untuk membayarkan hak-hak pekerja sesuai hasil perhitungan resmi.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, total hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada tiga mantan pekerja mencapai Rp29.243.854. Nilai tersebut terdiri dari hak Adrian sebesar Rp8.443.076, Iswanto Rp8.138.776, dan Sultan Rp12.662.002.

Namun demikian, anjuran tersebut sempat belum dilaksanakan oleh perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan disebut meminta para pekerja menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tetap menginginkan penyelesaian sengketa tersebut.

KSBSI menilai langkah tersebut berpotensi memperpanjang proses penyelesaian dan menambah beban bagi pekerja yang telah kehilangan sumber penghasilan.

Iman Pagala menegaskan bahwa surat anjuran yang diterbitkan Disnakertrans seharusnya menjadi dasar bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses litigasi yang memakan waktu dan biaya.

“Ketika sudah ada anjuran resmi dari instansi ketenagakerjaan setelah melalui proses mediasi, semestinya hal itu menjadi dasar penyelesaian yang baik. Pekerja tidak seharusnya terus-menerus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan hak normatif yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut KSBSI, penyelesaian sengketa tersebut mulai menemukan titik terang setelah Bupati Konawe Utara meminta pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti anjuran Disnakertrans dan menyelesaikan hak-hak pekerja yang masih tertunda.

Tidak lama setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Pemerintah Daerah, manajemen PT BKA, dan masyarakat lingkar tambang Kecamatan Motui, perusahaan akhirnya merealisasikan pembayaran hak tiga mantan pekerja tersebut pada 10 Juni 2026.

KSBSI berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Konawe Utara agar mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Selain itu, organisasi buruh tersebut juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjadikan hubungan industrial yang sehat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa hak pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas. Apresiasi kami kepada Bupati Konawe Utara yang telah menunjukkan kepedulian dan keberanian untuk turun langsung membantu mencarikan solusi atas persoalan ini,” tutup Iman Pagala.

Sumber: Iman Pagala

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *