banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

FKEP Sultra Soroti Lumpuhnya Pelayanan E-KTP di Muna Barat, Desak Audit Anggaran dan Evaluasi Disdukcapil

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Muna Barat — Kembali terhentinya pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Muna Barat menuai sorotan dari Forum Kajian Ekonomi dan Politik Sulawesi Tenggara (FKEP Sultra). Organisasi tersebut menilai persoalan yang berulang kali terjadi itu menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Lumpuhnya pelayanan E-KTP tidak hanya berdampak pada proses administrasi kependudukan semata, tetapi juga berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen identitas resmi.

banner 325x300

Masyarakat dilaporkan mengalami kesulitan dalam mengurus kebutuhan administrasi, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, pekerjaan, bantuan sosial, hingga berbagai urusan pemerintahan lainnya akibat belum tersedianya dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

FKEP Sultra menilai kondisi tersebut tidak dapat terus-menerus dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Pasalnya, gangguan pelayanan serupa disebut telah terjadi berulang kali tanpa adanya solusi permanen yang mampu menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut FKEP Sultra, persoalan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, berkualitas, dan berkesinambungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Koordinator Lapangan FKEP Sultra, Muhammad Ichban, mengatakan masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka terkait penyebab berulangnya gangguan pelayanan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasinya.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab terhentinya pelayanan E-KTP, langkah yang telah dilakukan untuk mengatasinya, serta sejauh mana efektivitas program yang selama ini dibiayai melalui anggaran daerah,” ujar Ichban.

Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan berbagai upaya perbaikan, mulai dari pengadaan sarana pendukung hingga peningkatan fasilitas pelayanan administrasi kependudukan. Namun, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sama.

Karena itu, FKEP Sultra mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk menunjang pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Muna Barat.

Organisasi tersebut menilai publik berhak mengetahui apakah anggaran yang telah digunakan benar-benar efektif dalam menyelesaikan persoalan pelayanan yang terus berulang.

“Jika anggaran telah dialokasikan dan program telah dijalankan, tetapi pelayanan masih mengalami gangguan yang sama, maka yang harus dievaluasi bukan hanya persoalan teknisnya, tetapi juga efektivitas kebijakan dan pengelolaan program tersebut,” tegas Ichban.

FKEP Sultra juga meminta Bupati Muna Barat melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut mereka, berulangnya gangguan pelayanan dapat menjadi indikator perlunya pembenahan manajemen pelayanan agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan.

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari buruknya tata kelola pelayanan publik. Jika sumber persoalan telah diketahui namun belum mampu diatasi secara permanen, maka evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan menjadi langkah yang patut dipertimbangkan,” katanya.

FKEP Sultra menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera menghadirkan solusi yang konkret, transparan, dan berkelanjutan.

Sebab yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya layanan pencetakan E-KTP, tetapi juga hak administrasi masyarakat yang menjadi pintu masuk terhadap berbagai layanan negara lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat maupun Disdukcapil Muna Barat terkait kembali terhentinya pelayanan pencetakan E-KTP tersebut.

Laporan: Ildam Saputra

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *