Ruangwarta.id, Kendari — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II untuk mendesak Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi hingga memutus kerja sama dengan CV Indo Tamaya, perusahaan penyedia jasa cleaning service di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari.
Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah aduan pekerja yang diterima KSBSI terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan status kontrak kerja.
Ketua KSBSI Kota Kendari menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari perlu mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut terbukti terjadi.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, pekerja cleaning service diduga hanya menerima upah sebesar Rp1.800.000 per bulan. Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.000.
“Jika benar pekerja menerima upah di bawah UMK dan tidak mendapatkan perlindungan BPJS, maka hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar perwakilan KSBSI dalam audiensi bersama Pemerintah Kota Kendari.
Dalam forum tersebut, KSBSI juga membeberkan data yang diperoleh melalui sistem Inaproc terkait nilai produk jasa cleaning service perkantoran yang ditawarkan CV Indo Tamaya. Berdasarkan data tersebut, KSBSI mempertanyakan kesesuaian antara nilai kontrak jasa dengan besaran upah yang diterima para pekerja.
Selain itu, KSBSI menyoroti adanya perbedaan besaran upah yang diterima pekerja dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut mereka, pada tahun sebelumnya pekerja menerima upah sekitar Rp2,9 juta per bulan, sedangkan pada tahun ini turun menjadi Rp1,8 juta per bulan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa upah pekerja justru mengalami penurunan, sementara UMK Kota Kendari setiap tahun mengalami kenaikan,” tegasnya.
Suasana audiensi sempat berlangsung dinamis ketika KSBSI meminta penjelasan terkait nilai pagu anggaran pengadaan jasa cleaning service melalui mekanisme e-katalog. Namun, pihak Pemerintah Kota Kendari belum memberikan penjelasan rinci terkait besaran anggaran yang dimaksud.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Umum Setda Kota Kendari yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rini, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa tersebut.
“Kami akan menyampaikan surat evaluasi kepada perusahaan berdasarkan berbagai masukan dan tuntutan yang disampaikan teman-teman KSBSI,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Kendari berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan yang melibatkan pihak perusahaan, perwakilan pekerja, dan KSBSI guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul.
KSBSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan penggunaan anggaran publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Redaksi Ruangwarta.id


















