KONAWE SELATAN — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi berat Puskesmas Landono, Kabupaten Konawe Selatan, yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp8,312 miliar.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan berdasarkan pencermatan terhadap dokumentasi teknis proyek dan kondisi fisik di lapangan.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap CV Gaung Angkasa Sejahtera selaku penyedia jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Indra, sejumlah kondisi yang ditemukan perlu mendapat pemeriksaan teknis lebih lanjut. Di antaranya dugaan honeycomb atau keropos pada beton, keretakan pada pasangan dan kolom praktis, indikasi segregasi adukan, metode pengecoran yang dinilai perlu diverifikasi, kondisi perancah yang diduga belum memenuhi standar, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dipertanyakan.
“Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp8,312 miliar, kami mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan telah benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, dan standar konstruksi yang dipersyaratkan,” ujar Indra.
Dorong Uji Mutu Struktur
PB HMI MPO menilai dugaan persoalan mutu konstruksi tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Karena itu, organisasi tersebut mendorong dilakukannya pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli independen.
Beberapa metode pengujian, seperti Hammer Test dan Ultrasonic Pulse Velocity (UPV), dinilai dapat digunakan untuk membantu mengevaluasi kondisi beton pada bagian struktur yang diduga mengalami keropos atau persoalan mutu.
Indra menegaskan, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan maupun perdebatan antara pihak-pihak terkait.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu, aparat penegak hukum bersama tenaga ahli harus melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kerugian keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Minta Dokumen Proyek Ditelusuri
Selain pemeriksaan fisik, PB HMI MPO meminta seluruh dokumen proyek ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain dokumen tender, kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, metode pelaksanaan pekerjaan, laporan progres, dokumen pembayaran, laporan pengawasan, hingga hasil pengujian mutu material dan struktur.
PB HMI MPO juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada penyedia jasa, tetapi mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan proyek, termasuk PPK pada DPUPR Konawe Selatan.
Menurut Indra, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian, pelanggaran kontrak, ketidaksesuaian spesifikasi, atau persoalan lain dalam pelaksanaan proyek.
“Anggaran Rp8,312 miliar adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipastikan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan masyarakat,” katanya.
PB HMI MPO selanjutnya mendesak KPK RI menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif dan profesional. Namun, pihaknya menegaskan bahwa dugaan cacat mutu maupun potensi kerugian negara harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan proses hukum.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara, PB HMI MPO meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RW/RD).


















