banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

PKKH Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Land Clearing Kantor Bupati Muna Barat ke Kejati Sultra

banner 120x600
banner 468x60

MUNA BARAT – Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (PKKH Sultra) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek land clearing kawasan Kantor Bupati Muna Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembersihan lahan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang disampaikan PKKH Sultra, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Archi Karya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.680.400.000.

banner 325x300

Direktur PKKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan analisis terhadap pelaksanaan proyek.

Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kami menduga terdapat indikasi mark up dalam proyek land clearing tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, nilai pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikontrakkan,” ujar Jimlin.

PKKH Sultra menduga potensi penyimpangan tersebut telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Jimlin menilai, sebagai daerah otonom yang masih relatif muda, Kabupaten Muna Barat membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Muna Barat seharusnya menjadi daerah yang dibangun dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran. Karena itu, kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” katanya.

PKKH Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan telaah, penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk menelusuri dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian realisasi fisik di lapangan.

Organisasi tersebut juga meminta proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Laporan: Ildam Saputra

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *