KENDARI, ruangwarta.id – Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (PKKH Sultra) kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, mendesak percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada proyek land clearing atau pembersihan lahan kawasan Kantor Bupati Muna Barat.
Aksi yang disebut sebagai aksi jilid III tersebut berkaitan dengan proyek pembersihan lahan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang disampaikan PKKH Sultra, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Purra Perdana dengan nilai kontrak sebesar Rp1.680.400.000.
Ketua PKKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan pihaknya kembali mendatangi Kejati Sultra untuk meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Jimlin, hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan organisasinya menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Kami menduga terdapat indikasi mark up dalam proyek land clearing tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, nilai pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikontrakkan,” ujar Jimlin.
PKKH Sultra menduga potensi penyimpangan telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa pembuktian dugaan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
PKKH Sultra berharap proses penyelidikan dapat segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keuangan negara dari potensi kerugian.
Jimlin menilai Kabupaten Muna Barat, sebagai daerah otonom yang masih berkembang, membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Muna Barat seharusnya dibangun dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran. Karena itu, kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” katanya.
Dalam tuntutannya, PKKH Sultra mendesak Kejati Sultra segera melakukan telaah, penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan juga diminta mencakup dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian realisasi fisik di lapangan.
Selain itu, PKKH Sultra meminta proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa laporan yang diajukan PKKH Sultra saat ini masih dalam tahap telaah.
Menurutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari evaluasi awal dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Masih dalam tahap telaah. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Masukan dari masyarakat menjadi bagian dari dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra.
Laporan: Ildam Saputra
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















