Ruangwarta.id, KENDARI – Pusat Kajian Kebijakan Hukum (PKKH) Sulawesi Tenggara kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek land clearing pembangunan kawasan Kantor Bupati Muna Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp1.680.400.000.
Selain meminta percepatan proses hukum, PKKH Sultra juga mendesak Kejati Sultra dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ketua PKKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Putra Perdana tersebut perlu diaudit secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta realisasi fisik di lapangan.
“Kami meminta Kejati Sultra dan BPK RI Perwakilan Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek ini. Audit yang objektif penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jimlin.
Ia menilai Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom yang masih relatif muda membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Muna Barat seharusnya menjadi daerah yang dibangun dengan prinsip pemerintahan yang baik, bukan menjadi ruang bagi munculnya dugaan penyimpangan anggaran. Karena itu, laporan yang telah kami sampaikan diharapkan memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum,” katanya.
PKKH Sultra juga meminta penyidik mendalami seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan, dokumen pengadaan, kontrak kerja, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban. Selain itu, organisasi tersebut mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi yang perlu didalami.
Menurut Jimlin, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
PKKH Sultra menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Laporan: Ildam Saputra
Editor: Ruangwarta.id


















