KENDARI, ruangwarta.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mempertanyakan legalitas dugaan aktivitas penampungan material pasir serta keberadaan alat berat di kawasan Pelabuhan Kendari. Organisasi tersebut meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mengatakan dugaan aktivitas penampungan pasir di kawasan pelabuhan perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan aspek perizinan, pemanfaatan kawasan pelabuhan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Indra, apabila aktivitas tersebut merupakan kegiatan usaha penampungan, penyimpanan, maupun bongkar muat material, maka pelaksana kegiatan wajib memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan dugaan aktivitas tersebut. Kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
PB HMI MPO juga meminta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk memastikan penggunaan kawasan pelabuhan telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Menurut Indra, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan pengelolaan kawasan pelabuhan.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau administrasi, maka aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah memenuhi aspek legalitas dan perizinan, PB HMI MPO berharap hasil tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
PB HMI MPO menilai keterbukaan informasi mengenai status perizinan aktivitas usaha di kawasan pelabuhan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Pelabuhan Kendari, instansi teknis terkait, serta pihak yang diduga menjalankan aktivitas penampungan material pasir guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas pernyataan yang disampaikan PB HMI MPO. (RW/RD).


















