Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan tersebut menyusul dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung pada April hingga Mei 2026, meski Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada Maret 2026.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mengatakan pemerintah perlu segera melakukan verifikasi lapangan dan audit administrasi untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, berbagai informasi, dokumentasi lapangan, serta laporan masyarakat menunjukkan adanya dugaan aktivitas penggalian, pemindahan material, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional pertambangan setelah masa berlaku RKAB diduga berakhir.
“Jika benar aktivitas tersebut dilakukan setelah RKAB berakhir, maka hal itu harus menjadi perhatian serius Kementerian ESDM. Negara tidak boleh membiarkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa dasar administrasi yang sah,” tegas Indra, Jumat (5/6/2026).
PB HMI MPO mengungkapkan sedikitnya lima poin yang dinilai perlu menjadi fokus pemeriksaan pemerintah dan aparat pengawas pertambangan.
Pertama, dugaan aktivitas operasional setelah berakhirnya masa berlaku RKAB. Menurut Indra, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dasar administrasi dan perizinan yang masih berlaku. Karena itu, aktivitas yang dilakukan setelah dokumen RKAB berakhir harus diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Kedua, perlunya pemeriksaan teknis terhadap jenis material yang digali dan dipindahkan dari lokasi tambang. Berdasarkan kaidah pertambangan, lapisan permukaan umumnya berupa tanah penutup (overburden) yang secara geologis berbeda dengan mineral utama yang menjadi objek penambangan.
Ketiga, pemerintah perlu menelusuri tujuan dan pengelolaan material yang telah dipindahkan dari lokasi kegiatan. PB HMI MPO menilai setiap material yang memiliki nilai ekonomis harus dikelola sesuai ketentuan perizinan dan kaidah pertambangan yang berlaku.
Keempat, aktivitas penggalian dalam skala besar harus disesuaikan dengan data eksplorasi, dokumen cadangan mineral, serta rencana kerja yang telah mendapat persetujuan pemerintah. Karena itu, diperlukan audit teknis untuk memastikan kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perencanaan perusahaan.
Kelima, adanya informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat terkait perpindahan material yang diduga menjadi target utama kegiatan pertambangan. Dugaan tersebut, menurut PB HMI MPO, harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, audit teknis, dan pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Atas dasar itu, PB HMI MPO mendesak Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan penolakan permohonan RKAB PT WIN tahun 2026 apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian terhadap ketentuan pertambangan.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan langkah pembekuan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
“Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah terbukti, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk menolak RKAB dan mempertimbangkan pembekuan hingga pencabutan IUP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.
PB HMI MPO menilai kasus tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi tambang.
Menurut Indra, sikap pemerintah dalam menangani persoalan tersebut akan menjadi indikator komitmen negara dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata. Tata kelola pertambangan yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Wijaya Inti Nusantara maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan PB HMI MPO tersebut.
Sumber: Indra Dapa Saranani
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















