Ruangwarta.id, Kendari — Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6/2026) dini hari, personel patroli berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan botol minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Kegiatan patroli tersebut berada di bawah kendali Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., dan dilaksanakan oleh Tim 1 Patroli yang dipimpin Dantim Bripka Boy Sagita.
Sekitar pukul 00.30 WITA, personel yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai adanya aktivitas di sekitar area pelabuhan yang diduga berkaitan dengan pengiriman minuman keras ke wilayah Pulau Wawonii.
Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) patroli, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan dikirim tanpa dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bintang, serta 36 botol Anggur Malaga.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 168 botol, kaleng, dan kemasan minuman beralkohol yang dikemas dalam 14 dus dan krat.
“Barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan yang diperoleh dari pelaksanaan operasi tersebut.
Selanjutnya, MT bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tenggara guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan tindak pidana ringan (Tipiring).
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Operasi Pekat Anoa 2026 yang difokuskan pada penindakan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik strategis guna menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Redaksi Ruangwarta.id


















