Ruangwarta.id, Konawe — Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali memanas. Masyarakat Pondidaha kini mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe serta administrasi pemerintahan daerah yang dinilai gagal menyelesaikan konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun.
Desakan tersebut disampaikan oleh Indra Dapa Saranani, yang juga merupakan bagian dari rumpun ahli waris tanah ulayat seluas sekitar 2.700 hektar di wilayah sengketa tersebut.
Menurut Indra, persoalan tapal batas bermula sejak Kecamatan Amonggedo dimekarkan dari Kecamatan Pondidaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005. Selain itu, batas wilayah kedua kecamatan disebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 yang menyatakan titik batas berada di Sungai atau Kali Tukambopo.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah Kecamatan Amonggedo disebut tidak lagi mengacu pada keputusan tersebut dan menetapkan batas wilayah yang dinilai bertentangan dengan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008.
Kondisi itu, menurut masyarakat, memicu konflik administrasi wilayah yang hingga kini belum terselesaikan dan terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat Pondidaha.
“Selama 17 tahun persoalan ini tidak pernah benar-benar diselesaikan. Kami meminta Kemendagri dan BKN mengevaluasi pejabat terkait karena dianggap gagal menyelesaikan konflik tapal batas,” ujar Indra Dapa Saranani, Selasa (19/5/2026).
Masyarakat Pondidaha juga menyoroti dugaan penyerobotan sebagian wilayah administrasi kecamatan, termasuk area tanah ulayat yang disebut telah memiliki legalitas lengkap.
Selain konflik tapal batas, aktivitas pertambangan nikel di kawasan tersebut turut menjadi sorotan masyarakat. Mereka menilai sejumlah perusahaan tambang diduga beroperasi di wilayah yang status administrasinya masih bermasalah dan belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Menurut Indra, keberadaan aktivitas pertambangan justru membuat perebutan wilayah administrasi antara Pondidaha dan Amonggedo semakin memanas.
Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan penerbitan sejumlah sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan yang disebut berada dalam area hutan.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah maupun pengelolaan pertanahan.
“Dalam persoalan pemindahan batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo kami menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum,” tegas Indra.
Masyarakat Pondidaha juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan sengketa sebelum persoalan batas wilayah diselesaikan secara resmi dan transparan.
Di lokasi aktivitas pertambangan, masyarakat mengaku menemukan plang dari Tim Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) yang menurut mereka menjadi indikasi adanya dugaan persoalan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Indra Dapa Saranani juga menilai selama ini sejumlah kementerian dan lembaga negara diduga menerima administrasi wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami menilai selama belasan tahun ada administrasi yang tidak sesuai fakta lapangan tetapi terus digunakan. Persoalan ini terus dibiarkan hingga 17 tahun lamanya,” katanya.
Karena itu, masyarakat Pondidaha mendesak pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan konflik tapal batas tersebut secara menyeluruh demi mencegah konflik agraria yang lebih besar di kemudian hari.
Di akhir keterangannya, Indra menyampaikan bahwa masyarakat bersama ahli waris tanah ulayat akan segera mengirim surat resmi ke pemerintah pusat di Jakarta dengan melampirkan dokumen administrasi, legalitas tanah ulayat, serta bukti-bukti lapangan terkait sengketa tapal batas Pondidaha–Amonggedo.
Redaksi Ruangwarta.id


















