KENDARI, ruangwarta.id – Sejumlah massa yang mengatasnamakan kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa bantuan Pokir Tahun Anggaran 2021–2022 yang terdiri dari 17 ekor sapi, satu unit mesin pembuat batako, dan 10 unit box gerai diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Koordinator aksi menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan program, mulai dari proses pengadaan, penyaluran, hingga penetapan penerima manfaat. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kejati Sultra menelusuri keberadaan seluruh bantuan yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD tersebut, termasuk memastikan apakah 17 ekor sapi, mesin pembuat batako, dan 10 unit box gerai telah diterima serta dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai tujuan program.
Selain itu, mereka juga mendesak penyidik memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, maupun penyaluran bantuan apabila dipandang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan bantuan Pokir di Desa Rambu-Rambu Jaya,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Massa aksi juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berlangsung tertib. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa menyerahkan dokumen yang berisi tuntutan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mereka berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara independen, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, DPRD Kabupaten Konawe Selatan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan Pokir di Desa Rambu-Rambu Jaya. Ruangwarta.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sumber: Indra Dapa Saranani
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















