Ruangwarta.id, Muna — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), La Ode Muhamad Barton, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Muna.
Perkara tersebut melibatkan La Ode Sainudin sebagai pelaku dan La Ruli sebagai korban. Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dinilai menjadi bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan substantif, kemanfaatan hukum, serta pemulihan hubungan para pihak.
Menurut Barton, pendekatan restorative justice merupakan bagian dari perkembangan sistem hukum pidana nasional yang mulai menempatkan penyelesaian perkara secara restoratif sebagai salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai tidak seluruh perkara pidana harus selalu diselesaikan melalui pendekatan penghukuman, terutama terhadap perkara tertentu yang masih memungkinkan terciptanya perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
“Restorative justice harus dipahami sebagai bagian dari penegakan hukum yang bertujuan menyelesaikan konflik secara adil dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan ketertiban masyarakat. Hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga menghadirkan pemulihan dan penyelesaian,” ujar La Ode Muhamad Barton, Selasa (3/6/2026).
Menurutnya, penyelesaian perkara penganiayaan melalui jalur damai dalam kasus tersebut merupakan langkah hukum yang tepat karena para pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Dalam konteks demikian, pendekatan pemulihan dinilai lebih relevan guna menjaga hubungan keluarga, mencegah konflik berkepanjangan, serta menciptakan kembali keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Dalam perkara yang melibatkan hubungan kekeluargaan, pendekatan perdamaian tentu lebih mencerminkan tujuan hukum yang sesungguhnya, yakni menciptakan ketertiban, keseimbangan, dan keharmonisan sosial,” katanya.
Barton juga menegaskan bahwa semangat restorative justice sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang mulai mengedepankan pendekatan pemulihan dibanding sekadar penghukuman semata.
Menurutnya, paradigma hukum pidana modern harus mampu menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang dalam praktik penegakan hukum.
Ia turut memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muna yang dinilai menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, bijaksana, dan berorientasi pada nilai keadilan.
Selain itu, penghargaan juga disampaikan kepada Kapolres Muna melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna serta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut secara profesional dan humanis.
Menurut Barton, langkah aparat penegak hukum yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk implementasi hukum progresif yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Aparat penegak hukum juga harus mampu menghadirkan solusi yang memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi para pihak,” ujarnya.
Apresiasi serupa turut diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam membangun komunikasi dan menciptakan suasana kondusif hingga tercapainya kesepakatan damai secara sukarela antara pelaku dan korban.
Sebagai mantan Ketua BEM Fakultas Hukum UHO yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM BEM UHO, Barton berharap pendekatan restorative justice terus diperkuat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan pemulihan.
“Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum, tetapi hukum yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya.
Laporan: Ildam Saputra


















