Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang disebut berada di sekitar kawasan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat serta keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Torobulu.
“Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas pertambangan yang diduga mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” tegas Hendra Jaya, Minggu (31/5/2026).
Lulusan Diklat Bela Negara Rindam III/Siliwangi Bandung itu meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas, dokumen lingkungan, serta aktivitas operasional PT WIN.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan harus menjadi opsi yang dipertimbangkan pemerintah.
“Kami meminta pemerintah pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan, dokumen lingkungan, hingga aktivitas penjualan nikel PT WIN. Jika ditemukan pelanggaran, maka pencabutan IUP harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Hendra juga menyoroti sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari dugaan aktivitas tambang di sekitar kawasan permukiman, perubahan bentang alam, hingga potensi meningkatnya risiko bencana lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Selain itu, ia menyebut berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, dan kelompok warga sebelumnya juga telah menyuarakan keberatan terhadap aktivitas pertambangan PT WIN di Torobulu.
Beberapa pihak bahkan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga status perizinan perusahaan tersebut.
Menurut Hendra, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Namun investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, maupun mengabaikan aturan hukum,” katanya.
LSM GMBI Sultra juga meminta aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PPATK melakukan investigasi secara independen dan transparan terhadap seluruh dugaan persoalan yang mencuat dalam polemik pertambangan PT WIN.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengawasan sosial dan monitoring kebijakan publik, GMBI Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Hendra berharap polemik yang terjadi di Torobulu menjadi perhatian serius pemerintah agar tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak lagi mengabaikan prosedur hukum, aspek lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan sorotan yang disampaikan LSM GMBI Sultra tersebut.
Redaksi Ruangwarta.id


















