banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

LP2LP Sultra Desak Bareskrim Periksa Beneficial Owner PT TMM Terkait Dugaan Penjualan Ore Nikel Hasil Sitaan Satgas PKH

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, JAKARTA – Lingkar Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (LP2LP Sultra) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera memanggil dan memeriksa TFA selaku beneficial owner PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) terkait dugaan penjualan ore nikel yang diduga berasal dari barang bukti hasil penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Selain itu, LP2LP Sultra juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang ketua fraksi partai politik di Sulawesi Tenggara yang menurut mereka patut dimintai keterangan dalam rangka mengungkap dugaan tersebut.

banner 325x300

Ketua Umum LP2LP Sultra, Muh. Fadil, mengatakan desakan itu berangkat dari dugaan adanya aktivitas pemuatan dan pengapalan ore nikel melalui terminal jetty milik PT Tristaco Mineral Makmur di Kabupaten Konawe Utara pada April hingga Mei 2026.

Menurutnya, aktivitas tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga berkaitan dengan material yang sebelumnya diamankan Satgas PKH saat melakukan penertiban kawasan hutan.

“Pada saat penertiban kawasan hutan tahun 2025, kami menduga Satgas PKH juga melakukan penyegelan maupun penyitaan terhadap sejumlah tumpukan ore nikel yang berada di area jetty PT Tristaco. Dugaan tersebut kami dasarkan pada adanya garis polisi (police line) yang kami temukan di beberapa titik lokasi penyimpanan ore,” ujar Fadil dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Fadil menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, perusahaan-perusahaan yang menggunakan terminal umum PT TMM, yakni PT Wisnu dan PT Masempo Dalle, disebut belum melakukan aktivitas produksi maupun penjualan pada periode April hingga Mei 2026 karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka belum terbit.

“Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul ore nikel yang dimuat dan dikapalkan pada periode tersebut. Hal inilah yang kami harapkan dapat didalami oleh penyidik,” katanya.

LP2LP Sultra juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penggantian tumpukan ore nikel di area penyimpanan dengan material overburden (OB). Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang komprehensif.

“Kami menduga ore nikel yang sebelumnya berada di lokasi penyimpanan telah digantikan dengan material overburden. Karena itu, kami meminta Bareskrim Polri memastikan apakah ore yang dimuat pada periode tersebut berkaitan dengan barang bukti hasil penyitaan Satgas PKH atau tidak. Semua dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Fadil.

Atas dasar itu, LP2LP Sultra mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa TFA selaku beneficial owner PT Tristaco Mineral Makmur untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang ketua fraksi partai politik di Sulawesi Tenggara yang menurut mereka diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan ini dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” ujar Fadil.

LP2LP Sultra menegaskan bahwa seluruh informasi yang mereka sampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Karena itu, mereka berharap Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *