banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Laporan Dugaan Korupsi Cleaning Service Pemkot Kendari Belum Ditindaklanjuti, KSBSI Pertanyakan Kinerja Kejari

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terhadap laporan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan jasa cleaning service Pemerintah Kota Kendari.

KSBSI mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Kendari pada 5 Juni 2026. Namun, hingga 19 Agustus 2026, organisasi buruh tersebut menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang berkaitan dengan pengadaan jasa kebersihan melalui sistem E-Katalog tersebut.

banner 325x300

Sekretaris Wilayah KSBSI Sultra, Sarman, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejauh mana Kejari Kendari menindaklanjuti laporan tersebut.

Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kejari terkait laporan kami,” ujar Sarman, Selasa (19/8/2026).

Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Sarman juga mempertanyakan independensi Kejari Kendari dalam menangani laporan tersebut. Ia mengaitkan pertanyaannya dengan adanya dana hibah sebesar Rp3,3 miliar dari Pemerintah Kota Kendari kepada Kejari Kendari.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan laporan.

Netralitas Kejari di mana? Apakah karena sudah mendapatkan dana hibah Rp3,3 miliar dari Pemkot lalu tidak mau memeriksa laporan kami?” kata Sarman.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari KSBSI dan belum membuktikan adanya hubungan antara pemberian hibah dengan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengadaan.

Jika laporan tersebut tidak kunjung mendapatkan tindak lanjut, Sarman mengatakan KSBSI akan melaporkan persoalan itu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk meminta evaluasi.

Soroti Upah Pekerja dan BPJS

Selain aspek pengadaan, KSBSI juga menyoroti kondisi tenaga cleaning service yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Sarman menyebut perusahaan penyedia jasa, CV Indo Tamaya, diduga membayarkan upah pekerja sebesar Rp1,8 juta per bulan. Angka tersebut, menurut dia, berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari yang disebut sebesar Rp3,516 juta.

KSBSI juga mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sarman, dalam pertemuan sebelumnya terungkap bahwa 32 pekerja menerima upah sekitar Rp2,9 juta pada tahun sebelumnya. Sementara pada 2026, mereka disebut menerima Rp1,8 juta secara tunai dan tidak didaftarkan dalam program BPJS.

Klaim tersebut, kata KSBSI, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan, kontrak kerja, daftar pembayaran upah, serta kepesertaan BPJS.

Pertanyakan Nilai Pengadaan

KSBSI juga menyoroti informasi yang mereka temukan dalam sistem INAPROC/E-Katalog terkait penawaran jasa cleaning service perkantoran oleh CV Indo Tamaya yang disebut mencapai Rp4,5 juta.

Namun, KSBSI mengaku belum memperoleh informasi mengenai total pagu anggaran pengadaan jasa kebersihan Pemerintah Kota Kendari.

Sarman mengatakan permintaan informasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan pemerintah daerah yang dihadiri Asisten II dan Kepala Bagian Umum yang juga disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, keterbukaan mengenai pagu, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta komponen pembayaran diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Itu bukan anggaran yang harus disembunyikan. Kenapa Pemkot tidak mau memperlihatkan? Kejari juga belum memberikan kejelasan terhadap persoalan hak buruh. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan kami mengenai pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Sarman.

Minta Pengadaan dan Kontrak Diperiksa

KSBSI menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service Pemerintah Kota Kendari. Namun, organisasi tersebut meminta agar dugaan itu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.

KSBSI meminta Kejari Kendari memeriksa sejumlah dokumen, antara lain proses pengadaan melalui E-Katalog, pagu anggaran, dokumen kontrak, penawaran, pembayaran kepada penyedia, daftar pekerja, pembayaran upah, hingga kepesertaan BPJS.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara nilai anggaran yang dibayarkan pemerintah dengan hak yang diterima pekerja.

Sarman menegaskan, KSBSI tidak hanya memperjuangkan kepentingan pekerja, tetapi juga mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Kami akan mengawal dan mengusut persoalan ini sampai tuntas karena menyangkut kesejahteraan pekerja sekaligus pengelolaan anggaran negara,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai laporan KSBSI, dugaan penyimpangan pengadaan, pemberian hibah Rp3,3 miliar, serta persoalan upah pekerja tersebut masih berasal dari pihak KSBSI. Ruangwarta.id belum memperoleh tanggapan dari Kejari Kendari, Pemerintah Kota Kendari, maupun CV Indo Tamaya mengenai tudingan tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses pengadaan, status laporan KSBSI, serta kondisi hubungan kerja dan pembayaran upah tenaga cleaning service di lingkungan Pemkot Kendari. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *