banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Ungkap Dugaan Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PDAM Tirta Anoa Kendari, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mengungkap dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut mencuat setelah KSBSI menerima aduan dari sejumlah pekerja dan mantan pekerja PDAM Tirta Anoa terkait status kepesertaan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

banner 325x300

Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Kota Kendari, Sarman, membenarkan adanya laporan yang masuk dari para pekerja. Menurutnya, aduan tersebut tidak hanya berasal dari mantan karyawan, tetapi juga dari pekerja yang hingga kini masih aktif bekerja di perusahaan daerah tersebut.

“Kami menerima aduan dari pekerja maupun mantan pekerja terkait persoalan BPJS Ketenagakerjaan. Laporan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sarman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KSBSI mengaku telah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan informasi yang diterima dari para pekerja.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, KSBSI menyebut memperoleh informasi bahwa terdapat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dari informasi yang kami peroleh, terdapat tunggakan iuran yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan berlangsung sejak tahun 2024 hingga saat ini,” katanya.

KSBSI juga menyebut memperoleh informasi bahwa PDAM Tirta Anoa sempat melakukan pembayaran terhadap sebagian tunggakan yang telah jatuh tempo. Namun demikian, organisasi buruh tersebut menilai persoalan tersebut tetap perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak normatif pekerja.

Menurut Sarman, kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, KSBSI menilai perusahaan milik daerah semestinya menjadi contoh dalam pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagai perusahaan daerah, PDAM seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Karena itu kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tunggakan yang berlangsung dalam jangka waktu cukup lama,” ujarnya.

Atas dasar temuan dan informasi yang diperoleh, KSBSI menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait guna meminta dilakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

Organisasi buruh itu berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kendari dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdirektorat Ketenagakerjaan Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami sedang menyiapkan dokumen dan data pendukung. Jika seluruh data telah lengkap, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada instansi yang berwenang agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan profesional,” tegas Sarman.

KSBSI juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya dalam aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirta Anoa Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan KSBSI. Ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas informasi tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *