banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Disperindag Konawe Utara Sidak 46 Pangkalan LPG 3 Kg, Temukan Dugaan Penimbunan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Utara — Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperketat pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pertengahan Juni 2026, Disperindag Konawe Utara telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 46 pangkalan LPG yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Lasolo, Molawe, Andowia, Asera, dan Oheo.

banner 325x300

Kepala Disperindag Konawe Utara, Muhammad Nur Sain, S.Sos., mengatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan bersama unsur TNI dari Kodim 1430 Konawe Utara dan jajaran Polri melalui polsek setempat.

Menurutnya, sidak bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami melakukan pemeriksaan langsung terhadap stok LPG, dokumen distribusi, serta mekanisme penyaluran kepada masyarakat. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Muhammad Nur Sain.

Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan indikasi penimbunan LPG 3 kilogram yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pedagang. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Muhammad Nur Sain menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penimbunan maupun penjualan LPG bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan atau menjual di atas HET akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran distribusi LPG bersubsidi dapat berupa pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, lanjutnya, berkomitmen menjaga stabilitas pasokan LPG bersubsidi agar tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah.

Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap praktik-praktik yang dapat mengganggu distribusi dan menyebabkan kelangkaan LPG di tengah masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Konawe Utara. Tujuannya untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *