Ruangwarta.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, guna mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara, khususnya Dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Ketua DPD CORAK Konawe Kepulauan, Sandi Nayoyan, mengatakan pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” ujar Sandi dalam keterangannya.
Dalam aksi tersebut, massa CORAK meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara selama periode 2022–2025. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain audit investigatif, CORAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk kepala sekolah, bendahara, tim manajemen BOS, serta pihak-pihak lain yang berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut CORAK, pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian penting dalam menjaga integritas sektor pendidikan. Sebab, anggaran pendidikan yang dikelola sekolah harus benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Dalam kesempatan itu, massa aksi juga menyerahkan laporan aspirasi kepada Kejaksaan Agung RI yang berisi permintaan pendalaman terhadap berbagai dokumen pengelolaan Dana BOS, mulai dari dokumen perencanaan kegiatan, laporan realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana selama empat tahun terakhir.
CORAK menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaannya harus diperiksa secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan kerugian bagi dunia pendidikan,” kata Sandi.
DPD CORAK Konawe Kepulauan juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, media massa, dan berbagai elemen masyarakat sipil.
Mereka berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Sandi Nayoyan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara terkait tuntutan yang disampaikan DPD CORAK Konawe Kepulauan.
Redaksi Ruangwarta.id


















