KENDARI, ruangwarta.id – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara mendesak Polresta Kendari mengusut secara tuntas laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan seorang oknum Branch Manager PT Tri Sapta Jaya (PT TSJ) berinisial RB terhadap seorang pekerja berinisial Y.
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengatakan kasus tersebut perlu ditangani secara profesional karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta martabat perempuan di lingkungan kerja.
Menurut informasi yang diterima KSBSI Sultra, dugaan peristiwa tersebut bermula pada 2 Juli 2026 saat korban mengikuti proses rekrutmen calon karyawan di kantor PT Tri Sapta Jaya di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Korban kemudian mengaku kembali mengalami dugaan perlakuan serupa pada 4 Juli 2026 ketika mengikuti pelatihan kerja. Menurut pengakuannya, ia dipanggil ke ruangan Branch Manager dan diduga diminta memperlihatkan organ intimnya secara langsung. Korban menyatakan telah menolak permintaan tersebut.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban disebut berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum adat Tolaki yang difasilitasi oleh organisasi adat Banderano Tolaki. Mediasi yang berlangsung pada 16 Juli 2026 itu, menurut pihak korban, belum menghasilkan kesepakatan karena berita acara mediasi tidak ditandatangani.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, RB sempat menyatakan bersedia menjalani sanksi adat (peohala). Namun, penandatanganan berita acara mediasi tertunda karena yang bersangkutan menyatakan masih menunggu kehadiran pihak keluarga.
Atas kondisi tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa itu ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Iswanto mengecam dugaan tindakan yang dialami korban dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kasus ini harus diproses secara profesional karena menyangkut perlindungan pekerja dan martabat perempuan. Kami berharap kepolisian mengusut tuntas laporan yang telah diajukan,” ujar Iswanto.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, perbuatan itu dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain meminta proses hukum berjalan secara objektif, KSBSI Sultra juga mendesak manajemen PT Tri Sapta Jaya mengambil langkah internal sesuai ketentuan perusahaan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dimaksud.
“Kami meminta perusahaan memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan juga harus memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” kata Iswanto.
KSBSI Sultra juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Kendari sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan kasus sekaligus untuk mendorong evaluasi terhadap sistem perlindungan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Tri Sapta Jaya, terlapor berinisial RB, serta Polresta Kendari terkait laporan dugaan tersebut. Ruangwarta.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Ruangwarta.id


















