banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Sultra Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan PHK Sepihak dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja PT Pelita Putra Bulukumba

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak DPRD Sulawesi Tenggara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta dugaan tidak didaftarkannya mantan pekerja PT Pelita Putra Bulukumba ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan KSBSI Sultra kepada DPRD Sulawesi Tenggara pada 16 Juli 2026. Organisasi buruh itu meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelesaian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan.

banner 325x300

Sekretaris Wilayah KSBSI Sultra, Sarman, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping pekerja, mengatakan DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan serta memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum.

“DPRD harus mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan ini karena menyangkut hak-hak pekerja yang perlu memperoleh kepastian hukum,” ujar Sarman.

Menurut Sarman, perselisihan hubungan industrial tersebut telah berproses di Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari. Namun hingga kini, kata dia, penyelesaiannya belum memberikan kepastian bagi pihak pekerja.

Ia menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari telah menerbitkan anjuran sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan DPRD Sultra dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai kewenangannya.

Selain itu, KSBSI Sultra juga menyoroti dugaan belum didaftarkannya pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sarman mengingatkan bahwa kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

KSBSI Sultra juga mengungkapkan adanya surat somasi yang, menurut pihak pekerja, mewajibkan seorang mantan pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi (driver) transportir PT Pelita Putra Bulukumba menanggung biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya. Persoalan tersebut, menurut Sarman, perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Atas dasar itu, KSBSI Sultra meminta DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan manajemen PT Pelita Putra Bulukumba, Dinas Tenaga Kerja, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara yang membidangi ketenagakerjaan apabila diperlukan, agar persoalan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh.

Menurut KSBSI Sultra, pelibatan seluruh pihak terkait diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *