banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Minta DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Hak 9 Eks Pekerja Politeknik Bombana

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami sembilan mantan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan Yayasan Politeknik Bombana.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan KSBSI kepada DPRD Sultra pada 7 Juli 2026. Dalam surat itu, KSBSI meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan yang mencakup dugaan tunggakan upah, kekurangan pembayaran upah, serta dugaan tidak didaftarkannya sembilan mantan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

banner 325x300

Ketua KSBSI Sulawesi Tenggara, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum para mantan pekerja, mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal penyelesaian persoalan ini. Sebagian dari para pekerja merupakan tenaga pengajar yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, sehingga hak-hak mereka juga perlu mendapat perhatian,” ujar Iswanto.

Menurutnya, perkara tersebut telah bergulir sejak 2025 dan sebagian prosesnya telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Iswanto menjelaskan bahwa anjuran yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana dapat menjadi salah satu dasar bagi DPRD Sultra dalam melakukan pembahasan melalui mekanisme RDP serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai kewenangannya.

Ia berharap DPRD Sultra dapat mendorong penyelesaian perkara melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, Iswanto juga menyinggung alasan penghentian tindak lanjut salah satu laporan di Polda Sultra yang menurutnya didasarkan pada belum adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurutnya, dugaan kekurangan upah dan tunggakan upah memiliki mekanisme penanganan tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk melalui pengawasan ketenagakerjaan untuk sanksi administratif dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur sanksi administratif terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Iswanto turut menyampaikan bahwa berdasarkan data administrasi badan hukum yang dimiliki KSBSI, Yayasan Politeknik Bombana didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sedangkan pembina sekaligus ketua yayasan dijabat oleh seorang anggota DPR RI berinisial I.

KSBSI meminta DPRD Sultra mendorong instansi terkait, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selain mengajukan RDP di DPRD Sultra, KSBSI menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri guna menyampaikan laporan terkait perkara tersebut.

Sumber: Iswanto Sugiarto

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *