banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Laporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Polda Sultra, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami sembilan mantan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan kampus tersebut.

Laporan yang diajukan pada Selasa (1/7/2026) itu mencakup dugaan tunggakan upah, kekurangan pembayaran upah, serta dugaan tidak didaftarkannya sembilan mantan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

banner 325x300

Ketua DPC KSBSI Kendari sekaligus kuasa hukum para mantan pekerja, Iswanto Sugiarto, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hak-hak pekerja.

“Dasar laporan kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Iswanto.

Menurut Iswanto, sebagian substansi perkara terkait dugaan tunggakan dan kekurangan upah sebelumnya telah dilaporkan oleh para pekerja pada tahun 2025. Berdasarkan penjelasan penyidik, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan sehingga tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, laporan terbaru yang diajukan KSBSI berkaitan dengan dugaan tidak didaftarkannya para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Iswanto menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan serta aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KSBSI mengungkapkan bahwa berdasarkan data administrasi badan hukum yang diperoleh melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), yayasan yang menaungi Politeknik Bombana didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sementara posisi pembina sekaligus ketua yayasan dijabat oleh seorang anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan berinisial I.

Namun demikian, KSBSI menegaskan informasi tersebut hanya merupakan bagian dari identifikasi struktur kepengurusan yayasan dan tidak dapat dimaknai sebagai adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

KSBSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara, termasuk mendorong percepatan penyelesaian laporan yang telah diajukan para pekerja sejak tahun 2025.

Selain proses hukum di kepolisian, organisasi buruh tersebut juga berencana mengusulkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara guna membahas dugaan pelanggaran administrasi ketenagakerjaan di lingkungan Yayasan Politeknik Bombana.

Dalam waktu dekat, KSBSI juga berencana menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *