banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Indikasi Penyimpangan Anggaran Cleaning Service Pemkot

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Dewan Pengurus Cabang KSBSI Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan CV Indo Tamaya selaku pihak ketiga penyedia jasa cleaning service di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari.

Sorotan tersebut muncul setelah KSBSI menerima laporan dari sejumlah pekerja terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga ketidakjelasan status kontrak kerja.

banner 325x300

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, pembayaran upah di bawah standar UMK maupun tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah diatur bahwa pembayaran upah di bawah UMK dan tidak mendaftarkan pekerja dalam BPJS merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Iswanto.

KSBSI mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan pembayaran upah kepada pekerja cleaning service sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Padahal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.000.

Selain dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, KSBSI juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui sistem Inaproc, KSBSI menyebut nilai produk jasa cleaning service perkantoran yang dikelola CV Indo Tamaya mencapai sekitar Rp4,5 juta.

Nilai tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran dan kesejahteraan tenaga kerja di lapangan.

Meski demikian, KSBSI mengaku hingga kini belum memperoleh informasi rinci terkait total pagu anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Kendari dalam pengadaan jasa cleaning service tersebut.

Karena itu, pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari guna meminta penjelasan terkait transparansi anggaran pengadaan cleaning service.

Selain itu, KSBSI juga meminta DPRD Kota Kendari segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Kendari.

Menurut Iswanto, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hak pekerja maupun penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Kami akan mengusut tuntas persoalan ini karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” tegasnya.

Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pengelolaan jasa cleaning service tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Indo Tamaya maupun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan KSBSI Kota Kendari tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *