banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Kendari Gelar Aksi, Soroti Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PDAM Tirta Anoa Rp1,3 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (19/6/2026), untuk mempertanyakan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PDAM Tirta Anoa yang disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap hak-hak pekerja.

banner 325x300

Dalam audiensi yang diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Kendari bersama Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Sukirman, Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mempertanyakan penyebab terjadinya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak sebelum kepemimpinan direksi saat ini.

“Kami hadir untuk meminta penjelasan bagaimana tunggakan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mencapai miliaran rupiah dan langkah apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya,” ujar Iswanto.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tunggakan iuran tidak hanya berdampak pada administrasi perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi perlindungan sosial yang menjadi hak para pekerja.

Iswanto mengingatkan bahwa apabila terjadi kecelakaan kerja saat kepesertaan BPJS mengalami kendala akibat tunggakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi pekerja dalam mengakses manfaat program jaminan sosial.

“Perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan administrasi berdampak pada hak pekerja untuk memperoleh manfaat program jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, KSBSI mendesak manajemen PDAM Tirta Anoa segera menyusun langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak para pekerja tetap terlindungi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Sukirman, membenarkan adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Ia menjelaskan bahwa tunggakan tersebut telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Anoa. Meski demikian, pihaknya berkomitmen mencari solusi agar kewajiban perusahaan terhadap 246 pekerja dapat diselesaikan secara bertahap.

“Kami mengakui adanya tunggakan tersebut dan saat ini sedang mengupayakan langkah penyelesaian agar hak-hak pekerja tetap dapat dipenuhi,” ujar Sukirman.

KSBSI Kota Kendari menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tunggakan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Organisasi buruh itu berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui langkah konkret antara manajemen perusahaan dan pihak terkait sehingga tidak berdampak terhadap kepastian perlindungan sosial bagi seluruh pekerja PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *