Ruangwarta.id, Kendari — Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar aksi dan audiensi di Kantor Pemerintah Kota Kendari, mendesak Wali Kota Kendari segera memutus kerja sama dengan CV Indo Tamaya selaku pihak ketiga penyedia jasa cleaning service di lingkungan Pemkot Kendari.
Desakan tersebut muncul setelah KSBSI menerima sejumlah aduan pekerja terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga ketidakjelasan status kontrak kerja.
Dalam orasinya, Wakil Ketua KSBSI Kendari, Sarman, menilai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tidak bisa dianggap persoalan biasa karena menyangkut hak dasar pekerja dan penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta Wali Kota Kendari segera mencabut kerja sama dengan CV Indo Tamaya karena diduga membayar upah di bawah UMK dan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS,” tegas Sarman, Senin (2/6/2026).
KSBSI mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pekerja, cleaning service di lingkungan Pemkot Kendari diduga hanya menerima gaji sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.000.
Selain persoalan upah, KSBSI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penelusuran KSBSI melalui sistem Inaproc, nilai produk jasa cleaning service perkantoran CV Indo Tamaya disebut mencapai sekitar Rp4,5 juta per pekerja.
Sementara dalam audiensi yang diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, KSBSI mengungkap pagu anggaran cleaning service tahun 2026 disebut mencapai Rp1,6 miliar untuk 32 pekerja.
Menurut KSBSI, angka tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengelolaan anggaran jasa cleaning service di lingkungan Pemkot Kendari.
“Anggaran cleaning service mencapai Rp1,6 miliar dan nilainya sama seperti tahun lalu. Tetapi kenapa upah pekerja justru turun drastis, padahal UMK setiap tahun naik?” ujar Sarman.
KSBSI juga menyebut pada tahun sebelumnya pekerja cleaning service masih menerima gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibanding dugaan upah yang diterima saat ini.
Atas dasar itu, KSBSI menduga terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, membenarkan nilai pagu anggaran cleaning service yang dipersoalkan KSBSI.
Ia menyatakan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Kendari dan memanggil pihak perusahaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna meminta klarifikasi.
“Saya akan menyampaikan persoalan ini kepada Ibu Wali Kota. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan dan PPK untuk meminta penjelasan,” ujar Amir Hasan.
KSBSI menegaskan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi dan audiensi semata. Organisasi buruh tersebut menyatakan akan membawa dugaan persoalan itu ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa cleaning service sebesar Rp1,6 miliar.
Selain itu, KSBSI juga berencana mendorong DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kendari guna membedah seluruh proses pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemkot.
“Kami akan mengusut persoalan ini sampai tuntas karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan uang negara,” tegas Sarman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Indo Tamaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan indikasi penyalahgunaan anggaran yang disampaikan KSBSI Kendari tersebut.
Redaksi Ruangwarta.id


















