banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Dampingi Sembilan Eks Tenaga Pengajar Politeknik Bombana Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

banner 120x600
banner 468x60

BOMBANA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara resmi memberikan pendampingan hukum kepada sembilan mantan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan Politeknik Bombana terkait dugaan tunggakan upah yang nilainya mencapai Rp339 juta.

Pendampingan tersebut diberikan berdasarkan surat penugasan dari Koordinator Wilayah KSBSI Sulawesi Tenggara yang menunjuk Ketua DPC KSBSI, Iswanto Sugiarto, sebagai delegasi sekaligus kuasa hukum para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif mereka.

banner 325x300

Iswanto mengatakan, berdasarkan keterangan para pekerja, tunggakan upah diduga telah terjadi sejak awal hubungan kerja. Para pekerja mengaku hanya menerima sebagian dari upah yang tercantum dalam kontrak kerja.

“Dari hasil pendalaman awal, kami memperoleh keterangan bahwa upah yang diterima pekerja diduga hanya sekitar setengah dari nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja. Temuan ini akan kami dalami lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Iswanto, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan dokumen kontrak kerja yang diterima KSBSI, besaran gaji para pekerja bervariasi, mulai dari Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

KSBSI juga mengungkapkan bahwa salah seorang pemberi kuasa merupakan mantan Wakil Direktur III Bidang Kerja Sama Politeknik Bombana.

Iswanto menjelaskan, sebelum meminta pendampingan kepada KSBSI, para pekerja telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana hingga diterbitkannya surat anjuran yang mewajibkan pihak yayasan membayarkan tunggakan upah dan kekurangan pembayaran upah dengan total nilai Rp339 juta.

Selain itu, para pekerja juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada tahun 2025. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

KSBSI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Iswanto menyebut, apabila terbukti terdapat tindakan menunda, mengurangi, atau tidak membayarkan upah pekerja sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Selain persoalan upah, KSBSI juga mengaku menerima informasi bahwa sembilan mantan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan tersebut diduga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja. Dugaan tersebut akan turut didalami sebagai bagian dari proses advokasi yang dilakukan organisasi.

Lebih lanjut, KSBSI menyatakan telah mengantongi data administrasi badan hukum yayasan yang menaungi Politeknik Bombana. Namun organisasi menegaskan seluruh informasi tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pembuktian dan tidak akan dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

KSBSI mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah diajukan para pekerja sejak tahun 2025. Organisasi tersebut juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila proses penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan.

“Apabila penyelesaian perkara ini tidak memperoleh kepastian hukum, kami akan membawa persoalan ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegas Iswanto.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *