banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Adukan Dugaan KKN Pengadaan Cleaning Service dan Security RS Bahteramas ke DPRD Sultra

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di RSUD Bahteramas kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Januari 2026, Dewan Pengurus Cabang KSBSI Kota Kendari kini resmi mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Sulawesi Tenggara.

banner 325x300

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya telah memasukkan surat resmi ke Sekretariat DPRD Sultra guna meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog di RSUD Bahteramas.

“Kami sudah memasukkan surat resmi terkait persoalan pengadaan di RS Bahteramas berbasis e-katalog,” ujar Iswanto, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, permintaan RDP tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi serta dugaan praktik KKN dalam pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, hingga pengadaan makan dan minum di lingkup RSUD Bahteramas.

KSBSI menyebut total nilai pengadaan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Iswanto mengungkapkan anggaran untuk jasa cleaning service disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar, jasa security sebesar Rp1,9 miliar, dan jasa makan minum sekitar Rp8 miliar.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan, KSBSI mengaku telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog.

Dugaan tersebut mengarah pada perusahaan pemenang pengadaan yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, KSBSI meminta DPRD Sulawesi Tenggara ikut mengambil peran dalam mengawasi dan membahas persoalan tersebut melalui forum resmi RDP.

Menurut Iswanto, langkah tersebut penting dilakukan guna membuka secara transparan proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara.

“Kami meminta persoalan ini dibahas secara terbuka agar seluruh dugaan pelanggaran bisa terungkap secara jelas,” katanya.

Dalam surat permintaan RDP yang diajukan, KSBSI juga meminta agar rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.

Mereka menilai keterlibatan lembaga pengawasan dan penegak hukum diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Selain itu, KSBSI menegaskan DPRD Sultra memiliki tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

“DPRD wajib berperan penting untuk membahas dan membongkar kasus ini karena menyangkut penggunaan uang negara,” tegas Iswanto.

Saat ini, laporan dugaan penyimpangan pengadaan tersebut diketahui masih berproses di Kejaksaan Negeri Kendari setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Polemik pengadaan jasa di RSUD Bahteramas tersebut kini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan dan sistem pengadaan berbasis e-katalog di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Bahteramas maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuntutan RDP dan dugaan pelanggaran yang disampaikan KSBSI tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *