KENDARI, ruangwarta.id – Seorang konsumen Bengkel Resmi Toyota PT Hadji Kalla Kendari mempertanyakan perubahan hasil diagnosis kerusakan kendaraannya yang dinilai tidak konsisten. Perubahan tersebut terjadi setelah konsumen mengajukan klaim garansi atas salah satu komponen kendaraan yang sebelumnya pernah diganti di bengkel resmi yang sama.
Pemilik kendaraan Toyota Hilux bernomor polisi B 9x2x SBG, Mamat Adi Warman, menyatakan tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum serta melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga, antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan aparat penegak hukum apabila tidak diperoleh penyelesaian yang memuaskan. Selain itu, ia juga menyatakan akan berkonsultasi mengenai mekanisme pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila terdapat aspek layanan yang berkaitan dengan penjaminan atau perlindungan konsumen.
Menurut Mamat, persoalan bermula pada Sabtu, 25 Juli 2026, saat kendaraan miliknya dimasukkan ke Bengkel Resmi Toyota PT Hadji Kalla Kendari untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Selanjutnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, pihak bengkel menerbitkan Service Order (WO) Nomor 20502/SWO/26/07/02224 yang memuat estimasi biaya perbaikan sebesar Rp39.183.713. Dalam rincian estimasi tersebut, salah satu komponen yang direkomendasikan untuk diganti adalah Gear Ass Power Steering dengan nomor part 442500K713 yang tercantum memiliki nilai sekitar Rp22.051.000, di luar biaya jasa pemasangan.
Mamat kemudian mengajukan keberatan karena komponen tersebut, menurutnya, baru diganti di bengkel resmi yang sama pada 12 Agustus 2025 berdasarkan Work Order Nomor 20502/SWO/25/08/00793. Atas dasar itu, ia meminta agar komponen tersebut diproses melalui mekanisme klaim garansi.
Menurut keterangan Mamat, pihak bengkel saat itu menjelaskan bahwa pengajuan garansi harus melalui pemeriksaan ulang oleh Technical Leader untuk memastikan kondisi komponen yang dipersoalkan.
Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, Mamat mengaku menerima informasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dari teknisi yang sebelumnya menangani kendaraannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang tersebut, Technical Leader disebut menyatakan bahwa Gear Ass Power Steering tidak perlu diganti dan masih dapat digunakan karena hanya ditemukan kelonggaran pada salah satu bagian komponen.
Perubahan hasil diagnosis inilah yang kemudian dipersoalkan oleh konsumen. Menurut Mamat, terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara rekomendasi awal dalam estimasi resmi dengan hasil pemeriksaan lanjutan setelah pengajuan garansi.
“Sebagai konsumen saya hanya ingin memperoleh penjelasan yang jelas. Jika sejak awal komponen memang masih layak digunakan, mengapa dalam estimasi resmi dinyatakan harus diganti. Sebaliknya, jika memang rusak, saya berharap mekanisme garansi dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Mamat menilai perubahan diagnosis tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen PT Hadji Kalla agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses pemeriksaan teknis di bengkel resmi.
Ia juga meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar teknis perubahan diagnosis, prosedur pemeriksaan ulang oleh Technical Leader, mekanisme pelaksanaan klaim garansi, serta sistem pengendalian mutu (quality control) terhadap suku cadang yang dipasang di bengkel resmi.
Menurut Mamat, sebagai konsumen dirinya berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kendaraan serta tindakan perbaikan yang direkomendasikan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen memperoleh informasi yang benar dan kewajiban pelaku usaha memberikan pelayanan secara jujur dan beritikad baik.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan konsumen tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak bengkel. Perubahan hasil pemeriksaan teknis tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, karena dapat dipengaruhi oleh hasil inspeksi lanjutan maupun evaluasi teknis yang lebih mendalam. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari perusahaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Manajemen PT Hadji Kalla Kendari maupun PT Hadji Kalla Pusat terkait perubahan hasil diagnosis kendaraan, mekanisme klaim garansi, serta dasar teknis penerbitan estimasi perbaikan. Ruangwarta.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak konsumen dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.
Laporan: Beny Samba
Editor: Ruangwarta.id


















