banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Koalisi Mahasiswa Hukum Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Muna Barat

Tiga bulan tanpa kepastian hukum, Polsek Kusambi dinilai gagal menunjukkan profesionalisme penegakan hukum

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Koalisi tersebut menilai kinerja Polsek Kusambi dalam menangani laporan warga Desa Kombikuno menunjukkan lemahnya profesionalisme penegakan hukum setelah perkara itu disebut masih menggantung selama hampir tiga bulan tanpa kepastian hukum yang jelas.

banner 325x300

Ketua Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu, Galang Law, menyebut lambannya proses penyidikan telah mencederai prinsip dasar sistem peradilan pidana yang seharusnya berjalan cepat, transparan, dan memberikan perlindungan kepada korban.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, penyidik sebenarnya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menindaklanjuti perkara ini. Secara hukum formal, tidak ada alasan bagi penyidik untuk membiarkan kasus ini menggantung selama tiga bulan,” tegas Galang, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, perkara pengeroyokan merupakan tindak pidana umum yang secara prosedural tidak memerlukan waktu penanganan berlarut-larut apabila penyidikan dilakukan secara profesional dan progresif.

Ia menilai stagnasi penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di wilayah pedesaan yang menggantungkan perlindungan hukum pada aparat kepolisian setempat.

“Kasus pengeroyokan adalah tindak pidana murni. Pembuktiannya tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan. Ketika perkara dibiarkan berjalan di tempat, publik tentu mempertanyakan komitmen aparat dalam memberikan keadilan kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya mekanisme transparansi penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam regulasi tersebut, penyidik diwajibkan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum.

Namun hingga kini, pihak korban disebut belum menerima perkembangan resmi terkait status penanganan perkara dari Unit Reskrim Polsek Kusambi.

Selain menyoroti aspek prosedural, koalisi mahasiswa juga menegaskan bahwa tindak pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum yang semestinya diproses secara cepat demi menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu menyampaikan tiga sikap tegas:

  1. Mendesak Kapolsek Kusambi segera menuntaskan perkara pengeroyokan tersebut, menangkap para terduga pelaku, dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
  2. Meminta Polres Muna melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran penyidik Polsek Kusambi yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menangani laporan masyarakat.
  3. Menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara serta menggelar aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan konkret dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat mencari keadilan sendirian. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Propam,” ujar Galang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kusambi maupun Polres Muna belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu tersebut.

Wartawan: Ildam Saputra

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *