banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KAPITAN Sultra Soroti Kehadiran Bareskrim Polri di IUP PT WIN, Desak Evaluasi Pertambangan Dilakukan Transparan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Kehadiran tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, memicu sorotan publik dan perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara.

Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN Sultra) mempertanyakan alasan turunnya institusi penegak hukum tingkat pusat tersebut ke area pertambangan PT WIN yang belakangan menjadi perhatian publik.

banner 325x300

Presidium KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani, menilai kehadiran Bareskrim Polri di kawasan tambang tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

“Ketika institusi penegak hukum tingkat pusat turun langsung ke wilayah pertambangan, tentu publik akan bertanya ada persoalan apa yang sedang terjadi di lokasi tersebut,” ujar Asrul Rahmani dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Meski demikian, KAPITAN Sultra mengingatkan agar polemik yang berkembang terkait aktivitas pertambangan PT WIN tidak langsung diarahkan pada kesimpulan sepihak tanpa kajian berbasis fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Asrul, isu yang berkembang di wilayah IUP PT WIN seharusnya dilihat secara objektif melalui aspek kepatuhan administrasi pertambangan, dokumen lingkungan hidup, hingga kesesuaian aktivitas operasional dengan ketentuan teknis yang diatur pemerintah.

“Kami berpandangan bahwa persoalan di wilayah PT WIN perlu ditelaah secara proporsional berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul opini liar yang justru memperkeruh situasi,” katanya.

KAPITAN Sultra juga menekankan pentingnya keterlibatan instansi teknis dalam setiap proses evaluasi aktivitas pertambangan, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut mereka, persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut evaluasi teknis yang meliputi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), studi kelayakan, data cadangan mineral, hingga proses pengajuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Penanganan persoalan pertambangan harus dilakukan secara komprehensif. Instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan harus dilibatkan agar evaluasinya tidak parsial,” tegas Asrul.

Selain itu, KAPITAN Sultra juga meminta pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap proses evaluasi RKAB perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara guna memastikan seluruh laporan perusahaan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Mereka menilai pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terhadap pelanggaran tata kelola pertambangan, termasuk persoalan lingkungan dan administrasi perusahaan.

“Kami mendorong agar evaluasi RKAB dilakukan secara ketat, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola pertambangan yang baik harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Kehadiran Bareskrim Polri di wilayah PT WIN sendiri sebelumnya menjadi perbincangan setelah muncul sejumlah pemberitaan terkait aktivitas peninjauan di kawasan IUP perusahaan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun PT Wijaya Inti Nusantara terkait agenda dan hasil kegiatan yang dilakukan di lokasi pertambangan tersebut.

Di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara, sejumlah kalangan menilai transparansi, pengawasan, dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas investasi sekaligus perlindungan lingkungan dan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *