banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

JPKP Nasional Pertanyakan Tindak Lanjut Surat Perintah Penahanan Burhanuddin, Desak Kejati Sultra Beri Penjelasan Terbuka

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional mempertanyakan tindak lanjut Surat Perintah Penahanan yang pernah diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terhadap Burhanuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Sorotan tersebut disampaikan setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh penyidik Kejati Sultra. Menurut JPKP Nasional, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pelaksanaan surat perintah penahanan tersebut.

banner 325x300

Sekretaris Jenderal DPP JPKP Nasional, Woroagi, menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Publik membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai perkembangan perkara ini agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Woroagi, Senin (3/8/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Dalam proyek itu, Burhanuddin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Woroagi menilai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, termasuk dalam proses pencairan anggaran.

Menurutnya, apabila ditemukan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PPK memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan sesuai ketentuan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional,” katanya.

Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan Kejati Sultra, penyidikan perkara tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya terkait dokumen persyaratan perusahaan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, hingga progres fisik proyek yang diduga tidak sesuai dengan pencairan anggaran.

JPKP Nasional juga meminta Kejati Sultra memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah publik.

Menurut Woroagi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Kepastian hukum dan transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk pelaksanaan Surat Perintah Penahanan yang dimaksud.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruangwarta.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *