banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

FPKH Sultra Desak Polda Tindak Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi dalam Sengketa Lahan di Kendari

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Polda Sultra menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang anggota Polri berinisial PRCY yang diduga terlibat dalam sengketa lahan di Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari.

Aksi yang berlangsung sehari setelah peringatan Hari Bhayangkara ke-80 itu diwarnai orasi yang menuntut agar institusi kepolisian menjaga profesionalisme dan netralitas anggotanya dalam menjalankan tugas.

banner 325x300

Jenderal Lapangan FPKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan dugaan keterlibatan oknum anggota Polresta Kendari tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang terjadi pada 2022. Menurutnya, PRCY diduga hadir dan bertindak sebagai perwakilan salah satu pihak yang bersengketa.

“Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pelindung kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Jika benar ada anggota kepolisian yang mewakili salah satu pihak dalam sengketa perdata, tentu hal itu perlu diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Jimlin saat menyampaikan orasi.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi mencederai prinsip profesionalisme, independensi, dan netralitas yang menjadi dasar pelaksanaan tugas anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, FPKH Sultra juga menyatakan dukungannya terhadap upaya memperoleh keadilan bagi keluarga Hasan yang disebut terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

“Kami meminta tidak ada intervensi aparat dalam sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam. Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga selesai.

FPKH Sultra menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, mereka meminta setiap dugaan pelanggaran etik diproses secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, massa aksi juga menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa diskriminasi serta larangan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Dalam aksi tersebut, FPKH Sultra menyampaikan dua tuntutan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara. Pertama, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra membuka hasil pemeriksaan terhadap oknum PRCY kepada publik apabila proses pemeriksaan telah dilakukan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar kode etik.

Kedua, mereka meminta Polda Sultra dan Polresta Kendari melakukan evaluasi serta audit internal terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam sengketa lahan, sekaligus memastikan tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Jimlin.

Laporan: Ildam Saputra

Editor: Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *