banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Dugaan Data Pribadi 2.288 KPM Beredar, PB HMI MPO Desak Evaluasi Kadis Sosial Konsel

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN, ruangwarta.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti dugaan beredarnya data pribadi 2.288 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Konawe Selatan yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas atau transaksi judi online.

PB HMI MPO meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut asal-usul serta proses beredarnya data tersebut. Mereka menilai, apabila data berasal dari sistem atau lingkungan pengelolaan Dinas Sosial Konawe Selatan, persoalan tersebut perlu diperiksa dari aspek keamanan dan tata kelola data pribadi.

banner 325x300

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut identitas dan reputasi ribuan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan nama seseorang dalam sebuah daftar atau hasil pendeteksian belum otomatis membuktikan bahwa orang tersebut merupakan pelaku judi online.

“Jangan hanya karena nama masyarakat masuk dalam sebuah data, kemudian langsung disimpulkan sebagai pelaku judi online. Ada hak privasi, kehormatan, dan nama baik masyarakat yang harus dilindungi,” tegasnya.

Soroti Potensi Stigma terhadap Warga

PB HMI MPO juga menyoroti potensi munculnya stigma terhadap masyarakat apabila identitas mereka disebarluaskan bersama informasi yang mengaitkan dengan aktivitas judi online tanpa proses verifikasi individual.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu membedakan antara data indikatif, hasil pendeteksian, dan fakta yang telah terverifikasi.

Jika data tersebut memang digunakan sebagai bahan verifikasi penerima bantuan sosial, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara internal dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

PB HMI MPO menilai masyarakat tidak boleh mendapatkan label sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan keberadaan nama dalam suatu daftar yang status dan metode pembentukannya belum diketahui secara terbuka.

Desak Evaluasi Kadis Sosial Konsel

Atas persoalan tersebut, PB HMI MPO mendesak Bupati Konawe Selatan melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Sosial Konawe Selatan.

Namun, desakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa kepala dinas merupakan pihak yang menyebarkan data.

PB HMI MPO meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola, akses, keamanan, serta mekanisme pengawasan data masyarakat di lingkungan Dinas Sosial.

Jika pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur yang menjadi tanggung jawab pejabat terkait, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

Siapkan Langkah Hukum

PB HMI MPO juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta aparat berwenang mengusut dugaan penyebaran data tersebut.

Beberapa hal yang dinilai perlu ditelusuri antara lain asal-usul data 2.288 KPM, keaslian dokumen, pihak yang memiliki akses, mekanisme beredarnya data, serta dasar pengaitan identitas masyarakat dengan dugaan aktivitas judi online.

Aspek perlindungan data pribadi juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

PB HMI MPO menegaskan, ada tidaknya pelanggaran pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Mereka juga meminta pemerintah tidak mengabaikan kemungkinan adanya kerugian reputasi terhadap masyarakat apabila informasi yang belum terverifikasi telah tersebar ke publik.

Minta Pemerintah Buka Proses Verifikasi

PB HMI MPO mendukung upaya pemerintah melakukan pendeteksian terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan sosial. Namun, proses tersebut harus diikuti verifikasi dan klarifikasi yang memadai.

“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan bantuan, silakan diverifikasi. Tetapi jangan sampai data indikatif diperlakukan sebagai bukti final dan kemudian identitas masyarakat tersebar,” ujarnya.

PB HMI MPO menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai sumber data, mekanisme penyebaran, serta status informasi yang mengaitkan 2.288 KPM dengan dugaan judi online.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan maupun Bupati Konawe Selatan mengenai asal-usul data, dasar verifikasi, dan dugaan beredarnya informasi tersebut.

PB HMI MPO menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan. Sebaliknya, apabila data tersebut masih bersifat indikatif dan belum terverifikasi, masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai pelaku. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *