KENDARI, ruangwarta.id – Peran perusahaan surveyor independen dalam tata niaga mineral kembali menjadi sorotan di tengah maraknya dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sorotan tersebut muncul karena Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan surveyor menjadi salah satu dokumen penting dalam proses verifikasi komoditas mineral sebelum hasil tambang dapat diperjualbelikan atau dikirim.
Padahal, sistem tata niaga mineral yang dibangun pemerintah melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP) menempatkan proses verifikasi sebagai instrumen pengawasan terhadap asal-usul, kuantitas, dan kualitas mineral.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan apabila proses verifikasi telah dilakukan oleh surveyor independen.
Praktisi hukum Andri Dermawan menilai posisi surveyor dalam tata niaga pertambangan sangat strategis karena hasil pemeriksaan mereka dituangkan dalam LHV.
Menurutnya, surveyor tidak hanya memeriksa kualitas dan kuantitas ore, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap asal barang sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Kewenangan itu ada pada surveyor untuk memastikan hal tersebut, dari mana asal barang, apakah ilegal atau tidak,” kata Andri kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
LHV Jadi Titik Penting Verifikasi
Andri menjelaskan, LHV menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses penjualan ore nikel. Dokumen tersebut memuat hasil pemeriksaan terhadap komoditas, termasuk kualitas serta informasi mengenai asal barang.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila ore yang diduga ilegal dapat tetap masuk dalam rantai perdagangan setelah melalui proses verifikasi.
“Kalau ada pelanggaran menjual barang ilegal, tentunya salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab karena mengeluarkan dokumen itu (LHV) ya surveyor,” tegasnya.
Menurut Andri, apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa barang yang diverifikasi berasal dari kegiatan pertambangan ilegal, maka peran pihak yang menerbitkan dokumen verifikasi tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan, ada tidaknya unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pertanyakan Penegakan Hukum
Andri menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara pertambangan ilegal. Menurutnya, dalam sejumlah perkara pertambangan dan tata niaga nikel, penegakan hukum kerap berfokus pada penambang, pemilik izin, maupun pihak birokrasi.
Sementara itu, pihak surveyor yang menerbitkan dokumen hasil verifikasi dinilai belum banyak mendapat perhatian dalam konstruksi perkara.
Ia mencontohkan sejumlah perkara pertambangan nikel yang pernah mencuat di Sultra, termasuk kasus Blok Mandiodo di Konawe Utara dan perkara PT AMIN di Kolaka Utara.
Menurut Andri, penyidik perlu melihat seluruh rantai proses perdagangan mineral apabila terdapat dugaan hasil tambang ilegal yang berhasil masuk ke pasar atau dikirim ke perusahaan pengolahan.
“Ketika penyidik tidak menetapkan itu (tersangka dari pihak surveyor), itu menjadi pertanyaan juga ke penyidik apa alasannya. Padahal surveyor ada peran di situ, bisa masuk turut serta,” ujarnya.
Minta Aparat Tak Pandang Bulu
Andri berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat lapangan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai perdagangan mineral apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Ia menilai keberadaan surveyor independen dalam sistem tata niaga pertambangan pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu memastikan komoditas yang diperdagangkan memenuhi ketentuan.
“Kenapa surveyor ditunjuk pemerintah? Karena mereka perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan hasil tambang tersebut, mulai dari kualitas, kuantitas maupun asal barang,” katanya.
Dengan demikian, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam penerbitan LHV perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan administratif, kelalaian, atau bahkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Persoalan tersebut menjadi penting karena apabila mekanisme verifikasi tidak mampu memastikan asal-usul mineral, maka celah dalam tata niaga dapat dimanfaatkan untuk memasukkan hasil pertambangan ilegal ke dalam rantai perdagangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak perusahaan surveyor yang dimaksud terkait tudingan dan pertanyaan mengenai peran surveyor dalam penerbitan LHV untuk komoditas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. (RW/RD).


















