banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

BEM UHO Kecam Dugaan Intimidasi Kapolresta Kendari Saat Aksi Demonstrasi di DPRD Sultra

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) mengecam sikap Kapolresta Kendari yang dinilai arogan dan intimidatif terhadap massa aksi saat demonstrasi berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (25/5/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Kapolresta Kendari menyampaikan pernyataan bernada keras kepada massa aksi terkait aksi pembakaran ban saat demonstrasi berlangsung.

banner 325x300

Dalam video yang beredar, Kapolresta Kendari terdengar mengucapkan kalimat “tidak ada bakar ban” dan “kalian dikasi hati minta jantung” kepada peserta aksi.

Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa Universitas Halu Oleo yang menilai ucapan tersebut mencerminkan sikap represif aparat terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menteri Kebijakan Publik dan Isu Strategis BEM Universitas Halu Oleo, Ildam, mengatakan demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang dan tidak seharusnya dihadapi dengan intimidasi verbal.

“Kami sangat kecewa dan mengecam keras ucapan Kapolresta Kendari yang terkesan mengintimidasi massa aksi. Demonstrasi adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi,” ujar Ildam.

Menurut BEM UHO, sikap aparat keamanan dalam mengawal aksi demonstrasi seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

BEM UHO menilai ucapan yang disampaikan Kapolresta Kendari berpotensi mencederai semangat demokrasi serta memperlihatkan cara pandang yang keliru terhadap kebebasan berpendapat.

Mereka menegaskan bahwa hak menyampaikan aspirasi bukan merupakan bentuk “pemberian” dari aparat, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Jangan pernah menganggap kebebasan berpendapat sebagai belas kasihan aparat. Hak demokrasi bukan hadiah dari polisi, tetapi hak rakyat yang dijamin negara,” lanjut Ildam.

Selain mengecam dugaan intimidasi verbal tersebut, BEM UHO juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap sikap Kapolresta Kendari dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Menurut mereka, tindakan represif maupun pernyataan yang dianggap merendahkan massa aksi hanya akan memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik.

BEM UHO menilai aparat kepolisian seharusnya tampil sebagai pengayom masyarakat dan penjaga ruang demokrasi, bukan sebaliknya menjadi pihak yang dianggap membatasi kebebasan sipil.

Organisasi mahasiswa tersebut juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi harus tetap dijaga melalui pendekatan yang menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

“Demokrasi tidak boleh dijaga dengan ancaman. Aspirasi rakyat tidak boleh dibalas dengan intimidasi,” tegas Ildam.

Polemik video pengamanan aksi demonstrasi tersebut kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara dan memunculkan perdebatan terkait pendekatan aparat dalam mengawal demonstrasi mahasiswa maupun masyarakat sipil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polresta Kendari terkait kritik dan tuntutan evaluasi yang disampaikan BEM UHO tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *